Sultan Teken Perpanjangan Yogyakarta KLB Corona

Status tanggap darurat atau KLB Covid-19 di Yogyakarta diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat menggelar jumpa pers di Kompleks Kepatihan pada Rabu, 27 Mei 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandatangani keputusan memperpanjang status tanggap darurat Corona selama satu bulan ke depan. Status kejadian luar biasa (KLB) yang sedianya berakhir pada 29 Mei diperpanjang hingga 30 Juni 2020.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY. Salah satu pertimbangan memperpanjang status tanggap darurat seperti dalam point B, yakni surat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 360/02000 tanggal 22 Mei 2020 mengenai situasi dan evaluasi penanganan tanggap bencana Corona Virus Disease 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, keputusan tersebut diambil usai mengadakan pertemuan dengan bupati dan wali kota di Kompleks Kepatihan pada 27 Mei 2020. “Berdasarkan hasil pertemuan dari kabupaten/kota dan Forkopimda status tanggap darurat akan diperpanjang,” katanya saat konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Rabu, 27 Mei 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan, alasan untuk memperpanjang status tanggap darurat adalah keputusan Presiden RI bahwa Covid-19 merupakan bencana non alam yang tidak ada batas waktunya. “Itu dasar hukumnya,” katanya.

Selain itu, di Yogyakarta hingga saat ini masih terjadi penularan Covid-19. Kendati dalam dua hari terakhir tidak ada penambahan kasus positif Covid-19. “Tapi belum bisa dipastikan apakah ke depannya ada pertambahan kasus atau tidak,” ujar dia.

Ia mengatakan, selama masa tanggap darurat tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan saja namun juga sosial dan ekonomi. Untuk aspek sosial, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota masih memberikan bantuan sosial (bansos) baik dalam bentuk uang tunai maupun sembilan bahan pokok (sembako). “Bansos bisa diberikan selama status tanggap darurat saja,” jelasnya.

Penerapan new normal tidak bisa diberlakukan saat masa tanggap darurat. Tatanan baru tersebut paling lambat bisa diterapkan di DIY pada Juli mendatang. Selama masa tanggap darurat, pemerintah sedang menyiapkan protokol kesehatan guna menyambut new normal. Pemerintah juga akan melihat tingkat kedisiplinan masyarakat sampai akhir Juni 2020.

Berdasarkan hasil pertemuan dari kabupaten/kota dan Forkopimda status tanggap darurat akan diperpanjang.

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana menuturkan, dengan diperpanjangnya status tanggap darurat maka kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 di Yogyakarta masih sama. Ia berharap selama satu bulan perpanjangan status tanggap darurat, jumlah kasus Covid-19 di Yogyakarta mengalami penurunan. “Semoga grafiknya (kasus Covid-19) mulai melandai,” katanya.

Surat keputusan perpanjangan KLB Corona YogyakartaSurat keputusan perpanjangan masa status tanggap darurat Covid-19 di Yogyakarta yang ditandatangani Sri Sultan HB X. (Foto: Istimewa)

Kepala BPBD DIY ini mengungkapkan, dalam dua hari pada Selasa dan Rabu (25-26 Mei 2020) tidak ada penambahan kasus baru Coronavirus. Selain itu, tingkat kesembuhan pasien Korona di DIY cukup bagus. Pada dua hari tersebut, 25-26 Mei 2020, masing-masing dua dan tujuh pasien sembuh. Pernah dalam sehari 13 pasien di DIY dinyatakan sembuh. "Hal tersebut belum menjadi indikator pandemi mulai melambat. Ya harapannya setelah Lebaran, landai," ujar dia.

Update Covid-19 Yogyakarta

Berdasarkan hasil laporan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan RS Rujukan Covid-19 di DIY pada Rabu, 27 Mei 2020, pukul 16.00 WIB menyebutkan, terdapat tiga penambahan kasus positif yang sembuh, karena uji laboratorium dua menyatakan hasil negatif. Ketiga pasien tersebut masing-masing Kasus 49 (Perempuan, 65 tahun, Sleman), Kasus 94 (Laki-laki, 56 tahun, Sleman) dan Kasus 213 (Laki-laki, 16 tahun, Sleman).

Terdapat penambahan dua pasien positif baru, yaitu Kasus 229 (Perempuan, 36 tahun, Kota Yogyakarta (riwayat dari Surabaya) dan Kasus 230 (Perempuan, 42 tahun, Sleman (riwayat masih dalam penelusuran). 

Rekapitulasi Covid-19 di Yogyakarta, 24-27 Mei 2020Rekapitulasi Covid-19 di Yogyakarta, 24-27 Mei 2020. (Grafis: Humas Pemda DIY)

Pada saat yang sama, terdapat penambahan 12 kasus negatif serta ada penambahan dua hasil uji laboratorium yang diketahui negatif bagi pasien dengan pengawasan (PDP) yang meninggal saat uji lab masih berlangsung.

Secara umum total data PDP 1.438 orang dan total data orang dalam pemantauan (ODP) 6.458 orang. Dari total 1.438 PDP menunjukkan 160 orang di antaranya rawat inap, 1.185 orang rawat jalan dan atau selesai pengawasan, dan 93 orang meninggal.

Sedangkan hasil laboratorium menunjukkan 1.050 orang negatif (meninggal dunia 64 orang), 228 orang positif (dirawat 85 orang, sembuh 135 orang, meninggal dunia delapan orang), dan 160 orang masih dalam proses. []

Baca Juga:

Feature:

Berita terkait
Kasus Covid-19 Mulai Melambat di Yogyakarta
Dalam dua hari terakhir hanya ada satu penambahan kasus baru Corona di DIY. Apakah KLB Korona segera dicabut?
Di Balik Rengginang Garebeg Sawal Keraton Yogyakarta
Garebeg Sawal Keraton Yogyakarta digelar dengan cara yang berbeda saat pandemi Corona. Namun hal itu tidak mengurangi esensinya.
Yogyakarta Bangkit, Berikut Skema New Normal
Pemda DIY menyiapkan skeman menyongson new normal setelah pandemi Corona. Seperti apa skemanya?
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.