Sukamiskin Dikangkangi Koruptor

Sukamiskin dikangkangi koruptor. Persekongkolan kepala penjara dan napi korupsi di lapas Sukamiskin diobrak-abrik KPK.
Sukamiskin Dikangkangi Koruptor | Sejumlah pengunjung keluar dari dalam Lapas Sukamiskin Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018). Kemenkumham membenarkan bahwa KPK telah mengamankan sedikitnya enam orang termasuk Kalapas Sukamiskin dan menunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar sebagai Plh Lapas Sukamiskin. (Foto: Antara/Novrian Arbi)

Jakarta, (Tagar 22/7/2018) - Dugaan persekongkolan kepala penjara dan narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung telah diobrak-abrik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sukamiskin dikangkangi koruptor adalah masalah yang sangat serius dan akan dilakukan perbaikan secara mendasar oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. 

"Kami mengingatkan pihak rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan agar tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu malam (21/7), mengutip Antara.

Menurut Saut, jika ada informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut maka pihaknya mengimbau untuk segera melapor kepada KPK.

"Kami berharap proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," tuturnya.

Ia pun mencontohkan kasus yang menimpa dokter Bimanesh Sutarjo karena menghalangi proses penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto saat itu.

"Belum lama ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis dokter Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-e terkait Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," ucap Saut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana.

Menurutnya, pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu atau "integrated criminal justice system".

Dalam penanganan kasus korupsi, kata Saut, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.

"Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Ia pun menyatakan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan.

"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," kata Saut.

Baca juga: Tangkap Kalapas Sukamiskin, KPK Masih Periksa Artis Inneke Koesherawati

Wahid HusenKepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). KPK menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen bersama tiga tersangka lainnya yakni staf Lapas Hendri Saputra, terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan terpidana Andri Rahmad pasca operasi tangkap tangan terkait suap atas pemberian fasilitas dan perizinan-perizinan di Lapas Sukamiskin. (Foto: Ant/Rivan Awal Lingga)

KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait