Sukacita PNS dan Pensiunan Terima THR dan Gaji ke-13

Sukacita PNS dan pensiunan terima THR dan gaji ke-13. 'Terima kasih Pak Jokowi.'
Sukacita PNS dan Pensiunan Terima THR dan Gaji ke-13 | Petugas melakukan verifikasi data pensiunan saat penerimaan THR pensiunan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Bengkulu, Senin (4/6/2018). Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Bengkulu menyediakan dana THR pensiunan sebesar Rp 9 M untuk 3.878 nasabah pensiunan yang tersebar di 9 kabupaten dan satu kota di provinsi Bengkulu dari Rp 17,88 triliun yang dianggarkan pemerintah pusat yang dapat dicairkan hingga 8 juni 2018 untuk kebutuhan Lebaran 2018. (Foto: Antara/David Muharmansyah)

Biak, (Tagar 9/6/2018) - Kebijakan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil, pensiunan, dan TNI/Pori disambut sukacita PNS di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Pemberian THR ini merupakan berkah pada bulan puasa tahun ini.

"Saya sudah menerima THR dari Pemkab Biak Numfor. Kebijakan ini patut disyukuri PNS karena saya mendapatkan tambahan penghasilan di penghujung bulan puasa," ucap Irham, guru sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Biak.

Ia mengakui sebagai PNS daerah tidak mempersoalkan asal usul uang pemberian THR apakah berasal dari APBD atau bukan. Pasalnya, hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Setiap PNS di mana pun bertugas dan mengabdi seluruh Indonesia, menurut Irham, akan sangat gembira menyambut kebijakan pemberiaan THR dari pemerintah karena bertujuan meningkatkan tambahan penghasilan pegawai untuk memenuhi kebutuhan keluarga menghadapi Lebaran 2018.

"Sebagai PNS penerima THR saya sangat bersyukur dengan keluarnya kebijakan pemerintah karena sudah memberikan tambahan penghasilan untuk para aparatur sipil negara seluruh Indonesia," katanya.

Ia berharap pro kontra kebijakan pemberian THR jangan dipersoalkan karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Setiap ada kebijakan kenaikan gaji PNS, menurut Irham, muncul tanggapan beragam di kalangan elite karena tidak menyadari akan beban kerja PNS yang makin berat ditengah persaingan global dan kemajuan teknologi modern.

"Ketetapan pemerintah untuk memberikan THR PNS dan gaji ke-14 patut disyukuri karena dapat membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan Lebaran bersama keluarga," ungkapnya.

Bersyukur

Sementara itu, Gres Kawer, PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor mengakui bahwa dirinya sudah mendapat THR.

"Seberapa pun besarnya pemberian THR untuk PNS sesuai dengan kebijakan pemerintah harus disyukuri karena bisa menambah pendapatan penghasilan PNS," ujarnya.

Meski THR diterima hanya pada komponen gaji tertentu, bagi dia kebijakan pemberian THR merupakan bentuk nyata dari adanya perhatian pemerintah terhadap nasib PNS di seluruh Indonesia.

PNS daerah yang bertugas di Bagian Humas Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor sangat berterima kasih dengan adanya pemberian THR tersebut.

"Saya sudah menerima realiasi dari pembayaran THR, ya, sangat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga," kata perempuan PNS asli Papua ini.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak melihat berapa besar kecilnya pemberian THR, tetapi adanya kebijakan ini sangat menyentuh kebutuhan setiap pegawai yang golongan rendah. Hal ini karena menambah jumlah penghasilan untuk keluarga.

Pada saat memasuki waktu libur sekolah dan menyiapkan pendidikan anak pada tahun ajaran baru 2018/2019, menurut Gres, kebutuhan dana untuk kelanjutan pendidikan anak sangat dinantikan PNS.

Kurangi Beban 

PNS Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor Markus O. Mansnembra mengingatkan jajaran PNS di daerah setempat dapat menggunakan THR untuk memenuhi keperluan keluarga.

Pada bulan Juni dan Juli 2018, menurut Sekda Markus, sesuai keputusan pemerintah akan memberian THR untuk PNS gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14, kata dia, sangat diperlukan PNS untuk membiayai kebutuhan Lebaran dan biaya kelanjutan pendidikan anak.

"Adanya pemberian THR dan gaji ke-14 untuk PNS dari pemerintah sangat mengurangi beban PNS sehingga harus sesuai dengan kebutuhan," ujar Sekda mengingatkan.

Pemkab Biak Numfor, menurut Sekda Markus, melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah telah mencairkan pemberian THR PNS.

"Kebijakan pemerintah memberikan THR ini sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dana THR atau gaji ke-14 PNS di jajaran Pemerintah kabupaten Biak Numfor bersumber dari APBD pada tahun anggaran 2018.

Adapun dasar hukum pembayaran THR PNS telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya pada Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Pensiunan: Terima Kasih Pak Jokowi 

Pensiunan PNS Pemkab Biak Mansar Mampioper mengatakan bahwa pemberian THR untuk pensiunan pada tahun 2018 merupakan karya nyata dari kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi.

"Saya sudah menerima pemberian THR. Saya berterima kasih dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang memperhatikan kesejahteraan mantan PNS di seluruh Indonesia," ucap mantan PNS Pemkab Biak Numfor saat menerima pemberian THR pensiunan di salah satu bank pemerintah.

Ia mengharapkan adanya pendapat yang pro dan kontra dengan kebijakan pemberian THR untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan harus dimaknai sebagai dinamika demokrasi ditengah masyarakat.

Para pensiunan PNS bertugas di seluruh Indonesia sebagai penerima THR, lanjut dia, sangat merespons dengan adanya keputusan pemerintah pusat yang telah mencairkan dana THR untuk PNS di berbagai wilayah kabupaten/kota.

"Meski kami berada jauh dari pusat pemerintahan di Jakarta, hak pensiunan yang diberikan pemerintah sudah saya nikmati. Saya bersama pensiunan lain di Kabupaten Biak Numfor berterima kasih dengan keputusan pemerintah memberikan THR pensiunan," kata pejabat eselon III pada periode 1970 s.d. 1980-an itu.

Untuk ke depan, pensiunan PNS di Biak Numfor mengharapkan pemerintahan sekarang ini senantiasa memperhatikan kesejahteraan nasib pensiunan PNS.

"Memperhatikan kesejahteraan hari tua para pensiunan merupakan bagian penting untuk program pemimpin di Indonesia, ya, meski sudah purnatugas, kami punya andil besar untuk menjaga keutuhan NKRI," kata Mampioper.

Keputusan pemberian THR PNS berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Kebijakan pemberian THR bagi PNS di seluruh Indonesia telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Ketentuan ini mengatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Dampak ekonomi dari realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR pada tahun ini dilakukan berbagai pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia diharapkan dapat menyumbang peningkatan pendapatan sektor riil dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah setempat. (ant/af)

Berita terkait
0
Ons Jabeur vs Elena Rybakina Bikin Sejarah di Final Tunggal Putri Wimbledon 2022
Petenis Tunisia, Ons Jabeur, unggulan ke-3 bertemu petenis Kazakhstan, Elena Rybakina, unggulan ke-17, catat sejarah di final Wimbledon 2022