Sugito Tewas, Warga Bantai 292 Buaya Penangkaran

Sugito tewas, warga bantai 292 buaya penangkaran. Sebelumnya korban masuk ke dalam areal penangkaran untuk mencari rumput pakan ternak di sekitar kandang induk buaya.
Warga yang menyaksikan pembantaain 292 buaya di penangkaran, SP 1, Kabupaten Sorong. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad)

Sorong, (Tagar 15/7/2018) - Insiden pembantaian 292 buaya penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) yang dipicu oleh tewasnya Sugito (48 tahun) warga SP 1, disayangkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) Papua Barat.

Kepala BBKSDA Papua Barat R Basar Manullang mengatakan, penangkaran tersebut merupakan salah satu penangkaran buaya di Provinsi Papua Barat. Dia mengakui, buaya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Namun khusus di Papua, buaya masuk kategori satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus,” kata Manullang keterangan tertulisnya, Minggu (15/7).

Dia menjelaskan, CV MLA merupakan penangkar resmi yang memiliki izin sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor: SK.264/IV-SET/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang Perpanjangan Izin Usaha Penangkaran Buaya Air Tawar (Crocodilus novaeguineae) dan Buaya Muara (Crocodyllus porossus) yang dilindungi undang-undang kepada CV MLA.

“Pemilik penangkaran mengantongi izin dari Direktur Jenderal PHKA didasari persyaratan yang telah dipenuhi,” jelas Manullang.

Manullang menceritakan kronologi pembantaian buaya tersebut. Menurutnya, saat itu korban masuk ke dalam areal penangkaran untuk mencari rumput pakan ternak di sekitar atau dekat kandang induk buaya tanpa sepengetahuan pemilik. Areal penangkaran buaya itu sendiri jauh dari pemukiman warga.

Tak lama, salah satu penjaga mendengar teriakan minta tolong. Si petugas bergegas menuju arah sumber suara yang berasal dari kandang induk buaya.

“Pegawai itu segera berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh beberapa orang yang sedang bertani di sekitar lokasi penangkaran,” tutur Manullang.

Petugas itu segera bertindak mengevakuasi korban dari kolam induk buaya berkoordinasi dengan masyarakat dan Polsek Klamalu. “BBKSDA Papua Barat dan manajemen telah memberikan penjelasan kepada aparat Polsek Klamalu terkait insinden itu,” ujar Manullang.

Selanjutnya, pihaknya pun memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban yang didampingi oleh Kerukunan Keluarga Banyuwangi (Ikawangi) dan perusahaan. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan damai, dan pihak perusahaan memberikan santunan sebelum pemakaman jenazah dilakukan.

Sabtu (14/18), sebelum jenazah dimakamkan, Ketua Ikawangi mengimbau masyarakat pelayat agar tetap tenang, tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai.

“Namun selesai pemakaman, sekitar pukul 11.15 WIT, secara tidak terduga, masyarakat serentak menuju lokasi penangkaran dengan membawa senjata tajam, palu pemecah batu, balok kayu, sekop. Di antara kerumunan massa, dikenali ada salah satu seorang pejabat publik Kabupaten Sorong,” ujar Manulang.

Dalam kasus ini, Manullang mengharapkan semua pihak untuk berkoordinasi dengan baik. “Sekarang bukan saatnya untuk mencari-cari kesalahan instansi terkait, tetapi yang paling utama bagaimana kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan hak-hak warga negara dilindungi oleh negara,” ujarnya.

“Untuk mencegah kejadian ini berulang, pihak pemegang izin penangkaran harus melakukan penjagaan dan pengamanan secara ketat di kolam penangkaran. Bila terjadi hal-hal yang terkait dengan satwa liar agar melapor ke call center BBKSDA Papua Barat (081148500040). Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV MLA,” imbuh Manullang.

Setelah insiden pembantaian buaya, pihaknya bersama kepolisian Polsek Klamalu melakukan pengukuran, identifikasi dan penghitungan jumlah buaya yang mati untuk keperluan proses selanjutnya. “Kepada semua pihak, kami mengajak untuk saling kerjasama melakukan sesuatu dengan penuh damai, tidak berbuat anarkis. Buaya juga makhluk hidup ciptaan Tuhan yang perlu dilindungi,” harap Manullang.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, SIK, yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan, insiden pembantaian buaya tersebut dilatarbelakangi oleh tewasnya warga.

“Di sini ada dua kasus yang berkembang, pertama yang dilatarbelakangi korban meninggal dunia dimakan buaya, sudah lima orang kita lakukan pemeriksa sebagai saksi, karena di sini izinnya jelas dari bupati, kemudian kami berkoordinasi dengan BBKSDA,” kata Dewa Made Sidan Sutrahna.

Sedangkan kasus kedua, jelas Kapolres, ada pembantaian buaya dan pengrusakan. Terkait satwa telah dilakukan koordinasi dengan BBKSDA yang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam insiden yang sempat viral di media sosial ini, dia menilai, publik hanya mengetahui adanya pembantain tanpa mengetahui latar belakang kejadiannya.

“Ini kan menjadi sorotan publik, padahal publik tidak melihat pokok persoalan fakta-fakta sebenarnya. Tahunya binatang dibantai, tapi latar belakang kronologisnya apakah perlu kita jelaskan secara detail. Jangan sampai ada yang disalahkan,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, walaupun penangkaran buaya tersebut mengantongi izin, pihaknya tetap menelusuri dan mempertanyakan izinnya.

“Kenapa membuat penangkaran dekat dengan kompleks warga. Namun izin itu sudah keluar, sudah ditandatangani BBKSDA juga, bupati juga iya. Kemudian kejadian ini spontanis warga yang emosi, sekitar 500 orang setelah pemakaman langsung lakukan pembantaian,” ujarnya.

Menurut keterangan saksi, jelas Made, korban masuk ke wilayah penangkaran tanpa izin. Petugas mengetahui ada orang ketika korban menjerit.

Terkait pengerusakan yang dilakukan warga apabila ditemukan unsur pidananya, kata Made, pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan, sembari menunggu masa berkabung selesai.

“Kami segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Kasus ini tetap kita tindaklanjuti,” ujar Made. (zul)

Berita terkait