Sudarto Toto Tersangka, Gerindra: Supaya Kondusif

Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi penetapan tersangka terhadap Sudarto Toto dan mendorong polisi memproses hukum sesuai aturan
(Foto: Facebook/Sufmi Dasco).

Jakarta - Polda Sumatera Barat telah menetapkan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang Sudarto Toto sebagai tersangka tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial Facebook tentang pelarangan Natal 2019 di Dharmasraya. Terkait persoalan tersebut, Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapinya dengan santai. 

Menurutnya dalam era demokrasi ini kebebasan dalam berpendapat memang diatur dalam Undang-undang (UU). Namun, harus ada batasnya.

Lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif.

"Hak di muka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Sufmi mengimbau semua pihak untuk saling menahan diri dan tidak bertindak berlebihan dalam menyikapi persoalan tersebut. Jadi, perkembangan kasus ini baiknya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Pembelaan untuk Sudarto Toto Menggema di Facebook

"Terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumbar, saya pikir diproses selanjutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," tutur Wakil Ketua DPR RI itu.

Menurutnya, penangkapan Sudarto Toto bisa menjadi pelajaran bagi semua kalangan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial

"Lebih baik memang untuk sama-sama kita menjaga supaya suasana kondusif, dalam keadaan banyak bencana seperti sekarang ini, saya pikir soal kebebasan umat agama beribadah supaya dapat dijamin oleh negara," katanya. 

Baca juga: Aktivis Sudarto Terancam 6 Tahun Penjara

Sudarto TotoSudarto Toto (foto: Facebook Sudarto Toto).

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Juda Nusa Putra, mengatakan Sudarto dijerat pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," katanya.

Menurutnya, postingan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan tersangka di Facebook cukup banyak. Salah satunya, pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.

"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya.

Juda mengimbau agar masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga, tidak mengeluarkan konten yang berunsur ujaran kebencian.

"Jelas ini pelajaran buat kita semua, untuk masyarakat Sumbar khususnya. Silakan gunakan media sosial tapi gunakanlah yang baik dan secara cerdas. Dampak mengunakan medsos yang tidak sesuai mengakibatkan pelanggaran hukum seperti ini (Sudarto Toto)," katanya. []

Berita terkait
GAMKI Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Sudarto
DPP GAMKI meminta Kapolri segera membebaskan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto.
Sudarto Pejuang Kemanusiaan, Polda Sumbar Arogan
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam Polda Sumbar yang arogan, menangkap aktivis keberagaman Sudarto. Sudarto harus dibebaskan.
Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Penangkapan Sudarto
Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat mendesak polisi segera membebaskan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.