Jakarta - Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro mencabut laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pengacara Eggi Sudjana saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK), pada tahun 2017 lalu.
Norman menjelaskan, pencabutan laporan yang ada di Bareskrim Polri itu atas pertimbangan kemanusiaan. Dirinya mengaku kasihan, mengingat usia Eggi yang semakin menua.
Atas pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan maka saya mencabut gugatan tersebut karena usianya sudah tua dan sering sakit-sakitan kasihan kalau masa tuanya di penjara
"Pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan. Saya mencabut gugatan saya ke Bareskrim Polri Nama Eggi Sudjana mengingat usianya sudah tua dan sering sakit-sakitan dan saya memaafkan atas kesalahannya. Kasihan masa tuanya di penjara," katanya kepada Tagar, Minggu, 19 Juli 2020.
Dia juga berharap beberapa ormas yang ikut melaporkan Eggi ke Bareskrim dapat mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.
"Saya berpikir matang bahwa Eggi Sudjana terseret kasus SARA atas pengaduan 10 ormas ke Bareskrim Polri, antara lain ormas keagamaan Hindu, Katolik dan ormas kebangsaan. Jika saya lanjutkan Eggi Sudjana akan masuk penjara minimal 5 tahun. Pernah dia nginap di Polda hampir 2 bulan itupun sudah teriak-teriak memohon minta dikeluarkan," ujarnya.
Dia mengaku tidak memberikan pernyataan sikap kepada Eggi atas laporan tersebut, termasuk permintaan maaf atas ujaran kebencian itu.
"Saya sebagai Ketua Umum Pernusa pun tidak berharap memohon maaf atas perbuatannya. Biarkan masyarakat yang menilainya atas perbuatannya. Semoga Ormas-ormas yang menuntut Eggi Sudjana mempertimbangkan dan mengurungkan niatnya untuk tidak berperkara. Kasus ini sudah lama tahun 2017, saya pun sudah lupa perkara tersebut, tiba-tiba polisi datang kerumah saya untuk minta keterangan lagi," kata dia.
Dirinya juga meminta agar Eggi dapat menyadari kesalahan yang telah diperbuat.
- Baca juga: Otto Gabung, EWI: Denny Siregar Menang Lawan Telkomsel
- Baca juga: Jenderal di Kasus Djoktjan, Apakah Mutasi Cukup?
"Semoga Eggi Sudjana sadar bahwa ini negara hukum. Saya berharap agar dia melihat Pancasila secara utuh dan menghormati keragaman, mengakui Bhinneka Tunggal Ika dan mengakui keberadaan agama-agama di Indonesia," ucap Norman Hadinegoro. []