Sudah Cinta, Nikah di Kantor Polisi Pun Oke

Beberapa hadirin tak kuasa menahan isak tangis, haru menyaksikan pernikahan di kantor polisi ini.
Mempelai perempuan Dwi Asturi Hadiningrum mencium tangan mempelai laki-laki Laode Nur Alam seorang tahanan kasus korupsi. Pernikahan berlangsung di Polrestabes Makassar, Sabtu siang (5/1/2019). (Foto: Polrestabes Makassar)

Makassar, (Tagar 6/1/2019) - Laode Nur Alam seorang tahanan kasus korupsi, menikahi kekasihnya, Dwi Asturi Hadiningrum, di Polrestabes Makassar.

Pernikahan berlangsung Sabtu siang (5/1). Alam yang sudah dua pekan mendekam di tahanan ini tampak sangat sigap, fasih mengikuti pernyataan sumpah janji pernikahan yang dibacakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Isak tangis hadirin mewarnai prosesi akad nikah. 

Mempelai laki-laki memberikan mahar pada mempelai perempuan, berupa 88 Riyal uang Arab Saudi plus seperangkat alat salat dan satu set perhiasan.

Nikah di Kantor PolisiMempelai perempuan memasang cincin di jari manis mempelai laki-laki. (Foto: Polrestabes Makassar)

"Pernikahan berjalan lancar dan khidmat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Hadir sebagai saksi nikah adalah Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo. Seusai akad, Kapolrestabes menyampaikan ucapan selamat dan turut mendoakan pernikahan kedua mempelai tersebut.

Dicky menjelaskan, kepolsian membolehkan pernikahan tahanan digelar dengan mempertimbangkan hak azazi manusia. Keluarga disebut mempunyai alasan yang jelas sehingga diberi izin.

"Apabila ada keluarga tahanan yang meninggal dunia, maka dia boleh membesuk. Termasuk apabila ada tahanan yang akan melangsungkan pernikahan. Semua kegiatan ini demi kemanusiaan," ujar Dicky mengenai hak-hak seorang tahanan.

Nikah di Kantor PolisiKapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo (kiri, memakai baju seragam polisi) menjadi saksi pernikahan. (Foto: Polrestabes Makassar)

Untuk diketahui, Laode Nur Alam merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan enam tersangka. Masing-masing satu mantan pejabat Dinas, serta lima rekanan termasuk Alam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Ujang Darmawan mengatakan, kasus bergulir pada tahun 2015 dan 2016.

Tersangka diduga bekerja sama menyelewengkan uang negara sebesar Rp 300 juta lebih. Kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

"Para tersangka ini seakan melaksanakan pemesananan barang. Tapi setelah uang dicairkan, beberapa barang ternyata tidak dibeli atau fiktif," terang Dicky. []

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara