Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja maupun buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini Kamis, 27 Agustus 2020.
Mengutip siaran resmi Kementerian Keuangan, Jokowi menegaskan bahwa total penerima bantuan subsidi ini mencapai 15,7 juta pekerja dengan besaran masing-masing senilai Rp 2,4 juta.
“Program ini diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsostek. Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan sekaligus reward para pekerja yang perusahaannya patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Presiden berharap, semua pekerja akan bisa menerima manfaat subsidi ini paling lambat pada September 2020 mendatang.
Lebih lanjut kepala negara menjelaskan bahwa beberapa profesi yang akan mendapatkan bantuan ini seperti pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan selama perusahaan mereka aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
"Komplit. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juni," tambahnya.
Adapun, bantuan subsidi gaji ini diproyeksi bakal turut mendongkrak kegiatan konsumsi rumah tangga masyarakat.
"Kita harapkan setelah ini diberikan kepada bapak-ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden menyatakan bahwa pemerintah telah memberi stimulus ekonomi untuk bertahan dengan kondisi pandemi Covid-19 seperti bantuan sosial (bansos) tunai Rp 600,000 perbulan, BLT Desa, subsidi listrik gratis untuk 450 VA, bantuan sembako, Kartu Prakerja untuk yang terkena PHK, Banpres Produktif untuk usaha mikro Rp2,4 juta yang baru saja diluncurkan dua hari yang lalu.