Gunungkidul - Keluarga korban dan pelaku yang terlibat duel berujung penganiayaan hingga tewas sudah dipertemukan. Kedua keluarga merupakan warga di Dusun Sunggingan RT 4 RW 6, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta.
Pertemuan ini untuk mengantisipasi munculnya dendam dan menimbulkan masalah baru ke depannya. Baik dari keluarga korban Paniyati 50 tahun, maupun pelaku Suratmin yang juga Ketua RT setempat.
Ketua RW 6 Dusun Sunggingan, Rujito mengatakan kedua keluarga tersebut sudah dipertemukannya di rumah korban pada Jumat 3 Januari 2019. "Keluarga Pak Suratmin, dua anak dan pamannya, kami pertemukan dengan keluarga korban. Intinya meminta maaf dan tidak ada rasa dendam, mari menjaga kerukunan," katanya saat dihubungi melalui telepon pada Minggu 5 Januari 2019.
Rujito mengungkapkan hanya istri Suratmin saja yang tidak ikut. Karena masih mengalami trauma mengetahui perilaku suaminya yang tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri. "Istri Suratmin hanya menangis terus," katanya.
Rujito juga mengatakan keluarga Suratmin telah mengembalikan dokumen-dokumen RT kepadanya pada Sabtu 4 Januari 2020 malam. Supaya jabatan ketua RT diganti.
"Keluarganya (Suratmin) menyerahkan dokumen ke saya. Karena dalam kondisi seperti ini, jadi mengundurkan diri dari ketua RT. Sekaligus meminta maaf kepada masyarakat, khususnya RT 4 dan se-padukuhan," ungkapnya.
Rujito mengatakan permintaan maaf dari keluarga Pak Suratmin nanti akan disampaikan saat ada pertemuan warga. "Nanti akan saya sampaikan mewakili permintaan Suratmin," ucap dia.
Suratmin kini telah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani hukuman atas tindakannya. Yakni membunuh Paniyati yang tak lain adalah tetangga dekatnya sendiri.
Istri Suratmin hanya menangis terus.
Peristiwa itu terjadi di Bukit Batur Agung perbatasan antara Kecamatan Ponjong dengan Karangmojo pada 31 Desember 2019 malam. Ketika keduanya hendak berhubungan intim, terjadi percekcokan hingga terjadi duel dan menyebabkan Paniyati tewas.
Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Setiawan mengatakan mengapresasi atas adanya pertemuan antara keluarga tersangka dengan keluarga korban. Namun untuk proses hukum dari Suratmin masih tetap harus dijalani sesuai aturan yang ada.
"Tersangka dikenai pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Agus menyebut selain menahan Suratmin, beberapa barang bukti juga diamankan. Seperti dua buah sabit milik tersangka dan korban yang digunakan untuk berkelahi, pakaian, dan juga handphone. []
Baca Juga:
- Kerangka Manusia di Septic Tank Bantul Bernama Ayu
- Isi Surat dan Kerangka Manusia di Septic Tank Bantul
- Keinginan Keluarga Ayu Kepada Pemilik Septic Tank