Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun

Majelis Hakim Tipikor memvonis Direktur Utama MRA Soetikno Soedarjo hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap maskapai Garuda Indonesia.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap maskapai Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan vonis secara teleconference di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

Soetikno terbukti bersalah memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Total suap Soetikno kepada Emirsyah senilai Rp 46,27 miliar. Dengan rincian Rp 5.859.754.797, 884.200 dolar Amerika, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208.

Pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte tersebut memberikan suap agar Emirsyah Satar membantu Soetikno merealisasi pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin Roll Royce Trent 700 selama menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia dalam kurun tahun 2005 sampai dengan Juli 2014.

Soetikno Soedarjo bersama Emirsyah Satar juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap pengadaan pesawat tersebut. []

Berita terkait
Menhub Longgarkan PSBB, Garuda Kembali Terbang
Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk bakal kembali membuka sejumlah rute penerbangan domestik yang sempat ditutup akibat pandemi virus corona.
Transportasi Dibuka, DPR: Tak Fokus Selamatkan Manusia
Anggota Komisi V DPR menilai pemerintah tidak fokus menyelamatkan manusia menyusul moda transportasi kembali dibuka besok.
Mensesneg Luruskan Aturan Menhub: Mudik Tetap Dilarang
Pratikno menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Dia meluruskan rencana Menhu Budi Karya melonggarkan izin moda transportasi.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)