Jakarta, (Tagar 7/4/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas 1, Bandung, Jawa Barat.
“Jaksa eksekutor KPK hari ini (6/4) melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Nofel Hasan. Yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Tagar, Jumat (6/4) malam.
Dalam kasus ini, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK, tuntuntan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2) lalu.
Selain dituntut lima tahun penjara, Nofel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui Nofel Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menerima uang sebesar 104.500 dollar singapura dari PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016.
Nofel Hasan diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara.
Serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI. (sas)