Suami KDRT Jambak Rambut Istri di Prambanan Sleman

Seorang suami diduga melakukan KDRT terhadap istrinya di Prambanan Sleman. Polisi sudah menangani kasus ini agar keduanya berdamai.
Ilustrasi KDRT (Foto: Istimewa)

Sleman - Seorang istri inisial LS, 28 tahun, warga Dusun randusari, Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan suaminya kepada polisi karena kasus penganiayaan

Ibu dua anak tersebut mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari BA, 30 tahun, yang merupakan suaminya. Terakhir, keduanya terlibat percekcokan di sebuah tempat kerja yang ada di Dusun Randusari, lokasi di mana suaminya bekerja.

BA yang bekerja sebagai pedagang kaki lima menganiaya istrinya dengan menjambak rambut dan mendorong LS hingga terjatuh. Akibat dorongan itu, tubuh LS membentur benda keras sampai menderita luka ringan. 

Keduanya sudah kami panggil untuk menyelesaikan masalah dan mencari akar permasalahnnya di mana.

Kapolsek Prambanan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rubiyanto melalui Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Sularsiono mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 15 Juli 2020 sekitar 20.45 WIB. "Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya sudah kami panggil untuk menyelesaikan masalah dan mencari akar permasalahnnya di mana," katanya wartawan, Kamis, 6 Agustus 2020.

KDRT Prambanan SlemanPolisi saat memanggil BA untuk dimintai keterangan. Insert: Istri BA/korban KDRT (Foto: Dok Polsek Prambanan)

Menurut AKP Sularsiono, sepasang suami istri tersebut sudah pisah ranjang sejak dua tahun lalu. Keretakan rumah tangga mereka berdasarkan versi LS dipicu karena BA pihak pria diduga mempunya wanita idaman lain. Sehingga dalam perjalanan pernikahan mereka kerap diselimuti rasa kecurigaan.

Sementar menurut pengakuan BA, sang istri yang bekerja di salon kecantikan tidak mendidik anak-anaknya dengan baik. Sularsiono mencontohkan, jika LS mengajarkan anaknya merokok Vape di depan ayahnya. Sejak itu, kehidupan rumah tangga keduanya diwarnai pertengkaran dan emosi. Akhirnya mereka pisah tanpa ada ikatan perceraian.

Baca Juga:

Pada Rabu, 15 Juli 2020, LS menemui BA di tempat kerjanya untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka yang sudah di ujung jurang. Namun malah terjadi pertengkaran setelah keduanya terlibat percekcokan. 

"Keduanya marah-marah. Lalu suaminya mendorong korban dan tarik (jambak) rambutnya oleh pelaku sehingga korban terjatuh dan mengalami rasa sakit pada kakinya," ucapnya.

Setelah mendapat kekerasan, BA datang ke Polsek Prambanan untuk mengadukan perbuatan suaminya. Usai dilakukan pemeriksaan keduanya, polsek meminta mereka berdamai dan memperbaiki pernikahan.

Sularsiono menyebut BA melanggar Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Namun BA sendiri tidak dilakukan penahanan. Lantaran LS hanya menderita luka ringan. "Kami minta tidak usah diproses ke hukum. Tapi istrinya tidak terima dan tetap ingin cerai," ujarnya. []

Berita terkait
Aktris Disney Ditangkap Polisi Karena KDRT
Bintang serial komedi Disney Channel Ronni Hawk ditangkap polisi karena dituding lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Propam Polri Periksa Kombes RW dalam Kasus KDRT
Komisaris Besar Polisi (Kombes) RW dan keluarganya telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait kekerasan dalam rumah tangga KDRT
PSI Tangsel: Pemkot Harus Berperan Tekan KDRT
PSI Tangerang Selatan mentakan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa dicegah melalui peran masyarakat dan pemerintah Kota Tangsel.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya