Padang - Polisi menahan HSN, 24 tahun, karena diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan manusia di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Ia dibekuk aparat kepolisian pada Jumat malam, 24 Juli 2020. Mengenai hal tersebut telah ditanggapi oleh Ombudsman.
Informasinya, warga Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar itu ditangkap polisi karena menjual istrinya sendiri yang berinisial T, 22 tahun, demi membayar utangnya kepada seseorang.
Termasuk istri pelaku tidak kami bawa karena dalam keadaan hamil tujuh bulan.
"Kami menyampaikan apresiasi atas respons kepolisian dalam menangani kasus pelecehan atau dugaan seorang suami yang 'menjual' istrinya kepada pria lain dengan imbalan uang atau pelunasan utang," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Minggu, 26 Juli 2020.
Baca juga: Ombudsman Jelaskan Kelinci Percobaan Vaksin Asal China
Adel mengatakan, pihaknya sempat menerima laporan terkait kasus suami jual istri dari masyarakat dan diduga kepolisian sektor (Polsek) setempat sempatb tidak memberikan pelayanan atau belum bersedia menerima laporan dari keluarga korban.
"Sempat kami terima laporan bahwa keluarga korban melapor ke Polsek. Namun, Polsek belum bersedia menerima laporan (dengan) alasan harus korban yang melapor ke polisi, dan mesti dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Tanah Datar," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman pun turun tangan untuk menangani pengaduan masyarakat. Hasilnya, pada Jumat, 24 Juli 2020, pihaknya sempat bertemu dengan Kapolsek Lintau Buo, Inspektur Satu Surya Wahyudi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Ajun Komisaris Purwanto.
"Saat itu ternyata, laporan polisi telah dibuat, dan pemeriksaan telah berjalan. Korban dan beberapa saksi sudah mulai diperiksa. Saat ini, pelaku telah menyerahkan (diri) atau diamankan polisi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Purwanto mengatakan, saat dibawa oleh polisi, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan. Kemudian, pria yang menggunakan istri pelaku hingga kini belum ditahan oleh polisi.
Baca juga: Saran Ombudsman Soal Penambahan Siswa SMA di Sumbar
"Belum sampai ke sana, kami dalami dahulu (kasus) ini, sementara orang itu masih berada di Tanah Datar, tidak melarikan diri. Termasuk istri pelaku tidak kami bawa karena dalam keadaan hamil tujuh bulan," katanya.
Penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang menduga kuat HSN menjual T demi membayarkan utangnya kepada seseorang berinisial NR, dan aktivitas prostitusi itu dicurigai bukan dilakukan satu kali ini saja.
"Informasi yang kami terima begitu. Namun, kasus ini sudah kami tangani. Silahkan melaporkan suatu kasus pelanggaran hukum seperti ini namun tentu harus ada korbannya," katanya. []