Suami Istri di Yogyakarta Kompak Pakai Narkoba

Sepasang suami istri ditangkap di indekosnya di Gamping, Sleman, Yogyakarta karena diduga penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Sepasang suami istri berinisal RH 45 tahun dan istrinya RW 28 tahun ditangkap petugas karena diduga telah menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu. (Foto : Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap sepasang suami istri yang sah di sebuah indekos yang berada di daerah Gamping, Sleman, Yogyakarta. Keduanya berinisial RH 45 tahun dan istrinya RW 28 tahun diduga telah menyalahgunakan narkotika dan obat terlarang jenis sabu.

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi dari laporan warga karena ada pengunaan narkotika di sebuah indekos. Selanjutnya pada 2 November 2019, petugas dengan sigap melakukan penggeledahan.

"Pada saat digeledah oleh petugas, mereka memang sedang tidak memakai (sabu) tapi didapatkan barang bukti ganja, sabu beserta bong (alat hisap)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Andhyka Doni Hendrawan di Yogyakarta, Jum'at, 22 November 2019.

Menurut Andhyka, saat digerebek petugas, mereka sempat mengelak tidak mengakui perbuatanya. Namun petugas berhasil menemukan barang haram itu di dalam kamar pelaku.

Keduanya mengaku baru dua kali menggunakan sejak Agustus lalu.

Sementara itu, Kepala Unit 2 Inspketur Dua Polisi Ilvan Aji mengungkapkan sepasang suami istri ini menyembunyikan barang haram di tempat yang tidak mudah ditemukan. Namun, akhirnya upaya pelaku terendus oleh petugas. "Untuk dapat mengelabui petugas saat pengeledahan. Mereka sudah bersiap karena barang tersebut disembunyikan di dalam dudukan lampu meja kamar kos," ucap Aji.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 0,35 gram sabu dan 10,15 gram ganja. Setelah dilakukan interogasi ulang, mereka tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

"Pengakuan dari pelaku, barang tersebut dibeli melalui online. Keduanya mengaku baru dua kali menggunakan sejak Agustus lalu," kata dia.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114, 112 dan pasal 127. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang yang masuk ke wilayah hukumnya dengan memberantas peredaran dan penggunanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Sembunyikan Sabu, Pria di Bantaeng Diamankan Polisi
Polisi menemukan 1 gram sabu dan sembilan bungkus tempat menyimpan sabu milik LK yang disembunyikan di kompos gas.
Kronologi AKBP Benny Alamsyah Simpan Sabu di Kantor
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pesta Sabu Bareng, Ibu dan Anak di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap ibu dan anak sedang pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Aceh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.