Stres dan Sakit Akibat Kalah Pemilu, Apakah Biayanya Ditanggung BPJS?

Apakah penyakit akibat stres karena gagal dalam pemilu juga ditanggung oleh BPJS?
Ilustrasi (Foto: poskotanews)

Kekalahan tentu sesuatu yang sangat menyakitkan, apalagi jika sudah keluar biaya banyak untuk berkampanye

Jakarta, (Tagar 3/3/2019) - Waktu semakin dekat, Pemilu 2019 yang meliputi Pilpres dan Pemilu Legislatif tinggal hitungan hari menuju Rabu, 17 April 2019. Ratusan ribu caleg saat ini sedang berjuang merebut kursi DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam pemilu, tentu ada yang kalah. Kekalahan tentu sesuatu yang sangat menyakitkan, apalagi jika sudah keluar biaya banyak untuk berkampanye. Tak jarang, banyak caleg yang gagal kemudian stres atau bahkan masuk rumah sakit karena menderita penyakit akibat stres. Sebagian bahkan ada yang menjadi gila.

Apakah penyakit akibat stres karena gagal dalam pemilu juga ditanggung oleh BPJS?

Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sepanjang caleg tersebut mempunyai kartu JKN atau BPJS maka biayanya akan ditanggung sesuai syarat-syarat yang ada.

Iqbal mengatakan pihaknya tak mau berspekulasi soal jenis penyakit akibat stres karena kalah pemilu atau tidak. Ia hanya menyebut. sepanjang penyakit tersebut ada dalam ketentuan dan si caleg punya kartu BPJS maka akan dijamin penanganannya. 

Baca Juga: Pendukung Capres Berkelahi dan Masuk Rumah Sakit, Apakah Ditanggung BPJS?

Iqbal mengatakan soal penyakit apa yang ditanggung atau tidak harus melihat ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, terutama Pasal 52.

"Apakah dokter bisa memastikan secara medis seseorang menderita penyakit karena stres akibat kalah dalam pemilu?" tanyanya. 

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional

Pasal 52
(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:

a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan
kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan
Pemberi Kerja;
d. pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat
wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai
hak kelas rawat Peserta;
e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
h. pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonsi;
i. gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
J. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
1. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau
eksperimen;
m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
n. perbekalan kesehatan rumah tangga;
o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah;
p. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
q. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
r. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
t. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang
diberikan; atau
u. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(2) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan
pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, pengobatan dan tindakan
medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 1, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
p ditetapkan oleh Menteri. []

Berita terkait
0
PBB Desak Tindakan Ambisius untuk Lindungi Lautan
Ambisi yang lebih besar diperlukan pada semua tingkatan untuk mengatasi kondisi lautan yang mengerikan