Stok Benzodiazepin, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana enam bulan bui dengan ketentuan rehabilitasi, karena menyetok benzodiazepin.
Roy Kiyoshi ditangkap polisi terkait kasus narkoba. (Foto: Instagram/roykiyoshi)

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Kiyoshi dengan pidana enam bulan bui dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi, atas kasus penyalahgunaan benzodiazepin atau psikotropika golongan empat. 

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU Leonard Simalango dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020. 

Apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan, dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan menjalani rehabilitasi. 

Baca juga: Roy Kiyoshi Bakal Rehabilitasi Narkotika?

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Leonard. 

Hal yang memberatkan Roy lantaran membeli obat-obatan psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankannya, belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obatan. 

Hal tersebut dibuktikan dalam fakta persidangan sebelumnya, Rabu, 22 Juli 2020, yang menghadirkan dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur yang mendampingi Roy Kiyoshi. 

Infografis: Kronologi Kasus Roy KiyoshiParanormal Roy Kiyoshi terlibat kasus narkoba. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Dokter tersebut menyatakan Roy Kiyoshi memiliki tiga gangguan kesehatan, diantaranya sulit tidur, bipolar, dan paranoid akut. Kemudian, yang bersangkutan juga sudah menjalani pengobatan ke psikiater selama 2019.

Namun, karena pandemi Covid-19, Roy takut untuk ke dokter dan apotek, sehingga membeli obat-obat yang pernah diresepkan oleh dokter secara daring tanpa menggunakan resep dokter. 

Baca juga: Benzo, Obat Dipakai Deddy Corbuzier dan Roy Kiyoshi

Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mery Taat menanyakan apakah Roy Kiyoshi mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU untuk mengetahui tanggapannya. 

Roy yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan mendengar sidang dan akan mengajukan pembelaan melalui penasihat hukumnya. 

Setelah mendengar tanggapan Roy dan menerima surat dari pengacara, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang pada Rabu, 5 Agustus mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi). 

Usai persidangan, kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan JPU. Dia hanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas kliennya pada sidang selanjutnya pekan depan. 

"Saya tidak bisa komentar, lihat minggu depan saja. Hari ini tuntutan dari JPU, dituntutnya enam bulan, kita lihat minggu depan pembelaannya," kata Edi. 

Sebelumnya, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. 

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV. Dia ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020, pukul 17.00 WIB di kediamannya daerah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Polisi mendapati Roy menyetok obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz). 

Dari hasil pemeriksaan tes urine, dia positif mengonsumsi benzodiazepin atau psikotropika golongan empat. Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhabilitasi sejak Kamis, 14 Mei 2020. []

Berita terkait
Kronologi Penangkapan Roy Kiyoshi
Berikut kronologi kasus penangkapan Roy Kiyoshi dan obat psikotropika yang dipakai olehnya.
Roy Kiyoshi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Presenter Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Paranormal Roy Kiyoshi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi