Staf Presiden Jokowi Pastikan Publik Bisa Akses UU Cipta Kerja

Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono pastikan publik bisa mengakses naskah UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi.
Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono pastikan publik bisa mengakses naskah UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. (foto: vivanews).

Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono memastikan masyarakat bisa mengakses langsung Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani naskah perundangan tersebut.

"Publik dapat mengakses setelah naskah undang-undang (setelah) ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ucap Dini kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi.

Lebih lanjut ia mengatakan, di dalam UU Cipta Kerja tersebut terdapat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal dan merevisi 77 undang-undang. RUU itu pun telah ketok palu disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Baca juga: Pasal 46 UU Cipta Kerja Hilang, Istana: Sudah Diparaf DPR

Akan tetapi setelah pengesahan dilakukan, kata dia, terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun di Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

"Pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," ucapnya.

Menurut dia, proses koreksi UU Cipta Kerja yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011.

"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan substansi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sama dengan dokumen UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR ke Istana.

Baca juga: Pratikno Jelaskan Perbedaan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja

Ia menekankan, substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg yang memiliki 1.187 halaman, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden Jokowi.

"Sebelum disampaikan kepada Presiden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang juga dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah UU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa soft copy (1.187 halaman) dan hard copy (1.038 halaman).

Sedangkan, jika dibandingkan jumlah ini lebih banyak daripada jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pemerintah yakni sebanyak 812 halaman seperti yang disebutkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman. []

Berita terkait
Resolusi Jihad Santri: Tolak UU Cipta Kerja Demi Keadilan
FNKSDA Bojonegoro menggelar aksi demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Demonstrasi itu bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
Tuntut Perppu UU Cipta Kerja Buruh Longmarch Menuju Istana
Sejumlah elemen dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) tuntut Presiden Jokowi terbitkan Perppu UU Cipta Kerja. Mereka longmarch ke Istana.
Pengamat: Wajar Intelijen Susupi Aksi Demo UU Cipta Kerja
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai wajar saja apabila ada personel intel kepolisian menusup ke aksi demo UU Cipta Kerja.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.