Sri Untari Bisowarno Masih Sah Menjabat Ketua Umum Dekopin

Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas di Makassar.
Kuasa hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Syamsul Huda Yudha. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Kuasa hukum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Syamsul Huda Yudha menyampaikan Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil musyawarah Nasional (Munas) di Makassar. 

Sebab, kata Syamsul Huda, Munas yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang telah mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. 

"Secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di DEKOPIN tidak sah," kata Syamsul Huda Yudha dalam keterangan yang diterima Tagar, Kamis, 14 Januari 2021.

Secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Keputusan Peradilan Perdata maka Kepemimpinan Nurdin Halid di DEKOPIN tidak sah.

Syamsul Huda menyebut Dekopin adalah organisasi gerakan koperasi yang dibentuk melalui Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Dekopin disahkan melalui Keppres 6/2011.

Selain itu, perkara gugatan No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT telah diputus oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut, menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat II Intervensi tidak diterima.

DekopinDr. Sri Untari MAP (Foto: Istimewa)

Selanjutnya pengacara itu menilai bahwa keputusan ini belum inkrah, karena Dekopin menyatakan banding. Sehingga posisi Pendapat Hukum Dirjen PP sendiri kembali ke awal, atau tetap berlaku.

Sementara itu, Nurodi SE, Ketua Dekopinwil Jawa Barat heran dengan klaim pengesahan kepengurusan Nurdin Halid oleh PTUN. "Padahal, putusan PTUN hanya soal LO Dirjen PP," ujar Nurodi.

Karena itu, Nurodi menilai, semua "akrobat hukum" yang dilakukan kelompok NH untuk mengutak-atik keabsahan DEKOPIN, tidak akan menggeser apapun, kita tetap bepegang teguh pada pasal 57 dan 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Bahwa DEKOPIN harus disahkan oleh pemerintah," ujar Nurodi.

Pengesahan DEKOPIN yang berlaku hingga saat ini dan belum dicabut adalah Keppres No.06/2011 tentang AD DEKOPIN. Ketua PUSKUD Mina, Jawa Barat ini menegaskan keabsahan DEKOPIN tersebut menyikapi manuver hukum yang dilakukan pihak NH dengan menggugat Pendapat Hukum Dirjen PP yang tidak ada hubungannya dengan pengesahan DEKOPIN. Pendapat Hukum itu hanya mempertegas bahwa Keppres 06/2011 yang menjadi pengesahan pemerintah sesuai dengan UU.

Selain itu, beberapa pihak, antara lain saksi dari pihak NH di PTUN Jakarta yaitu Ketua DEKOPINDA Mojokerto justru menggugat keabsahan NH sebagai Ketua DEKOPIN di Pengadilan Negeri Makassar, kami nilai sebagai manuver hukum belaka dan substansi keabsahannya tetap pada pengesahan pemerintah yaitu Keppres. “Nanti kita uji, apakah NH sesuai Keppres No.06/2011 atau tidak, dan mereka sudah tidak menggunakan Keppres yang masih berlaku itu hingga saat ini,” ujar Nurodi.

Menurut Nurodi, dalam Munas Makassar 11 s.d 14 November 2019, Kubu NH melanggar secara substansi Keppres No.06/2011 tentang AD, khususnya tentang masa jabatan yang hanya dua periode. Padahal, kita tahu Nurdin Halid sudah memimpin DEKOPIN sejak 1999, sudah lebih dari 20 tahun, ujar Nurodi. AD yang disahkan dengan Keppres No.06/2011 adalah AD yang sangat demokratis untuk membatasi masa jabatan. “Karena semua organisasi publik yang demokratis di seluruh dunia, apalagi menggunakan dana publik, pasti membatasi masa jabatan pimpinannya, apalagi koperasi mengandung nilai yang melekat demokrasi di dalamnya,” ujarnya.

Concern Pada Program dan Konsolidasi

Di tempat lain, DEKOPIN sesuai Keppres No.06/2011 fokus pada pengembangan program dan konsolidasi. Program Ketahanan Pangan DEKOPIN sedang dalam persiapan MoU dengan salah satu BUMN dan BAPPENAS. Juga sejumlah program, antara lain EDU-DEKOPIN, untuk menyatukan atau mengintegrasikan data base, single ID, dan E-Learning yang siap diluncurkan, 12 Januari 2021 ini. 

Selain itu, program pembuatan film untuk menarik partisipasi anak muda menjadi anggota koperasi sudah berjalan. Ditargetkan program kerjasama dengan Kinarya Co-op ini akan menggaet lima juta anak muda menjadi anggota koperasi.

" Konsolidasi di daerah juga berjalan. DEKOPIN telah mendorong dilakukan Muswil di 22 Propinsi untuk mencapai target 33 Propinsi, "ujar Adji Gutomo, Ketua Harian DEKOPIN. Menariknya, DEKOPIN Kabupaten/Kota juga antusias melaksanakan Musda. Di DKI Jakarta seluruh DEKOPINDA telah melaksanakan Musda. Jawa Barat Musda sudah 60 persen dan Jawa Timur, Banten, Sulsel dan Daerah-daerah lainnya sedang menyelenggarakan Musda.

Dalam Muswil maupun Musda tersebut, dihadiri oleh Pejabat Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Kepala Dinas, dan Pejabat terkait sebagai dukungan atas DEKOPIN yang berdasarkan Keppres 06/2011. Selain itu, telah melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Bappenas, Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menteri Hukum dan HAM dan beberapa pejabat sebagai DEKOPIN yang sah.

Ini menunjukan bahwa organisasi yang mempunyai landasan hukum yang sah, dengan AD yang disahkan oleh Keppres dan mempunyai ART yang lengkap mempunyai kekuatan untuk menyelenggarakan organisasi DEKOPIN dengan benar. Tidak asal-asalan menyelenggarakan Muswil dan Musda tanpa AD yang mengatur soal-soal Muswil dan Musda. 

“Kami mau menyelenggarakan organisasi DEKOPIN seuai UU, tidak main terabas sehingga organisasi DEKOPIN menjadi kacau,” ujar Adji.

DEKOPIN adalah organisasi ideologi, yang berdiri sejak 1947, mempunyai tugas untuk mendorong ekonomi konstitusi pasal 33 berjalan sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka. Bukan organisasi “milik pribadi”, pungkas Adji Gutomo.

Berita terkait
Kemenkumham Sahkan Dekopin Pimpinan Sri Untari
Kemenkumham mengeluarkan keputusan yang mengesahkan keberadaan Dekopin di bawah pimpinan Dr Sri Untari.
Sambut Hari Koperasi, Dekopinda Pekalongan Gelar Pasar Murah
Pasar murah ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat khususnya para anggota koperasi melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan dalam bentuk subsidi komoditi sembako.
Wakot Bandung: Dekopinda Kelola Koperasi Jadi Berkualitas
Wali Kota Bandung Oded M. Danial minta Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kelola koperasi lebih baik.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina