Sri Mulyani Ingatkan Pejabat Tak Panik Hadapi Corona

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pejabat dan pegawai di Kemenkeu tidak ikut-ikutan panik hadapi virus corona.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.(Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya tidak ikut-ikutan panik dalam menghadapi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pejabat dan pegawai setempat, kata dia sedianya melaksanakan tugas dengan profesional, integritas, dan bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik.

"Atau kebanyakan waktu untuk memforward WA yang tidak berguna. Tapi kita berpikir terus mengenai apa yang bisa kita lakukan lebih bermanfaat," ucap Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun meminta pejabat dan pegawainya untuk merumuskan terobosan kebijakan fiskal dan nonfiskal untuk mengurangi dampak COVID-19. Misalnya, dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan mendesain APBN 2021.

"Tahun ini banyak perubahan terjadi sehingga APBN kita akan menghadapi tantangan terus menerus, tapi di saat bersamaan kita dituntut untuk mulai mendesain APBN 2021," katanya.

Untuk mengatasi dampak virus corona, pemerintah memiliki paket-paket stimulus fiskal mengatasi perekonomian dalam negeri yang tertekan. Salah satunya membebaskan PPh Pasal 21 selama enam bulan pada sektor industri manufaktur.

"PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri manufaktur," kata Sri Mulyani.

Tujuan pembebasan tersebut, menurut dia agar seluruh industri mendapatkan space dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang. "Sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujarnya.

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga memutuskan untuk menangguhkan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25 selama enam bulan, sebagai dampak COVID-19. []

Berita terkait
Faisal Basri Kritik Pemerintah yang Tanggung PPh 21
Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik keputusan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Imbas Corona, Tepatkah Pemerintah Tanggung PPh 21?
Keputusan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di sektor industri manufaktur imbas penyebaran COVID-19 menuai kritik.
Insentif Pariwisata 443 M Baiknya untuk Cegah Corona
Anggota Komisi IX DPR M Nabil sebut Insentif pariwisata Rp 443,39 miliar sebaiknya dialihkan ke pos yang membutuhkan yaitu pelayanan kesehatan.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.