Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022, hal ini dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan dan tenaga kerja.
“Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” katanya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan tentu karena kita menyadari terjadi Covid-19 maka kita akan melakukan secara terukur.
Meski ia sudah menyampaikan soal rencana tersebut, Namun, Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu.
Ia mengatakan rencana kenaikan tarif CHT ini didasarkan pada beberapa faktor, yaitu pertama dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
Kedua, yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.
Keempat, hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.
Ia juga mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
“Barang cukai lainnya perluasannya sudah di-approve DPR seperti plastik nanti akan kita lakukan. Tentu karena kita menyadari terjadi Covid-19 maka kita akan melakukan secara terukur,” ucapnya. []