Sri Mulyani Bebaskan PNBP Uji Validas Rapid Diagnostic Tes Antigen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Tagar/Dok Kemenkeu)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Kebijakan tersebut diterbitkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp 0,00 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, dilihat Senin, 16 Agustus 2021. 

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dengan adanya peraturan ini maka dikenakan tarif sebesar Rp 694 ribu per tes.


Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp 0,00 atau nol rupiah atau 0 persen.


Uji validitas ini juga merupakan layanan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan ini mempunyai tugas untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan.

Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan termasuk mengenai ketentuan besaran, tata cara, dan persyaratan yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen berbeda dengan layanan tes antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.

Tarif tertinggi untuk layanan tes antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020. []

Berita terkait
Sri Mulyani Sebut Subsidi Kuota Internet Ringankan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan subsidi kuota internet yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban ekonomi.
Sri Mulyani Alihkan Dana Daerah untuk Program Vaksinasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalihkan dana daerah sebesar Rp 1,96 triliun untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat vaksin.
Alasan Sri Mulyani Potong THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani memotong anggaran Tunjangan Hari Raya (THH) serta gaji ke-13 buat PNS dengan alasan untuk membantu pemulihan ekonomi.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina