SPP Gratis di Jawa Barat Sekolah Kutip Sumbangan

Meskipun Pemprov Jabar telah bebaskan SPP tapi sekolah masih diperbolehkan memungut SPP atau IPDB kepada orang tua yang mampu secara ekonomi
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, Iwan Hermawan (paling kiri), bersama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi (tengah), dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD) yang diperuntukkan membebaskan iuran bulanan peserta didik (IPDB) atau lebih populer SPP di SMA dan SMK di Jawa Barat. Namun, sekolah masih diperbolehkan memungut SPP atau IPDB kepada orang tua yang mampu secara ekonomi.

“Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan mulai Juli sampai dengan Desember 2020 untuk mengalokasikan dana BOPD untuk membebaskan IPDB. Sekolah masih boleh meminta kontribusi sumbangan dari orang tua siswa yang mampu,” kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Jawa Barat, Iwan Hermawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar di Bandung, 20 Agustus 2020.

Hal ini sebagaimana dalam Buku Juknis Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, yang menyebutkan bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi dapat memberikan kontribusi sebagai bentuk mewujudkan pendidikan yang optimal. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada Pasal 2 ayat (1) bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain itu dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1) juga ada yaitu, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. “Ayat (2) dikatakan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan,” jelas dia.

Dengan demikian, menurut Iwan, berdasarkan juknis tersebut sekolah di Jawa Barat bebas dari SPP tetapi masih di perbolehkan untuk minta kontribusi kepada masyarakat atau orang tua siswa yang mampu secara ekonomi, bukan dari orang tua sisiwa dari keluarga ekonomi tidak mampu.

“Penggunaannya (uang sumbangan tersebut) untuk biaya investasi yang pada saat ini pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah,” kata dia.

Iwan menambahkan, perbedaan sumbangan dengan pungutan berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012. Pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan merupakaan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua atau wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

“Dan berdasarkan saran Tindak Saber Pungli Jabar tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua sisiwa, salah satu persyaratanya yakni wajib ada surat pernyataan dari orangtua sisiwa yang tidak keberatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah,” ujar Iwan.

Hal yang perlu dicatat dari kebijakan ini yakni, siswa dari kalangan keluarga tidak mampu justru wajib dibantu oleh sekolah dengan memberikan bantuan biaya personal baik buku, pakaian, alat transportasi atau kuota internet untuk PJJ dalam rangka belajar di rumah.

“Sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur larangan sekolah menerima sumbangan dari orang tua sisiwa yang berkemampuan baik dari pemerintah maupun pemerintah daerah,” kata Iwan. []

Berita terkait
Fraksi Golkar Jabar Sebut Waspada Sekolah Siluman
Ketua Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Jabar, Yod Mintaraga, ingatkan indikasi ada sekolah fiktif terima anggaran sekolah gratis Pemprov Jabar
Disdik Jabar Dorong Sekolah Harus Menyenangkan
Dinas Pendidikan Jawa Barat berupaya tingkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat, termasuk penguatan mental guru dan siswanya
Perempuan di Jabar Identik Tamat Sekolah Sampai SMP
Perempuan di Jabar identik tamat sekolah sampai SMP, memicu indeks pembangunan gender (IPG) di Jabar belum ideal.