Sosok yang Hobi Mencuri di Kantor Dinkes Bantul

Beberapa kali terjadi pencurian barang berharga di Kantor Dinkes Bantul, Yogyakarta. Pelakunya tidak lain orang bekerja di kantor tersebut.
Pelaku pencurian di Dinkes Bantul berinisial ETM (kiri) saat digelandang di Polres Bantul. (Foto: Istimewa)

Bantul - Sering terjadi pencurian di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY). Aksi pencurian di kantor yang beralamat di Komplek II Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, Trirenggo, Bantul, ini dilakukan oleh ETM, 24 tahun. Pelaku tidak lain orang yang bekerja sebagai penjaga malam di kantor tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan bahwa pemuda ini nekat mencuri karena ketagihan judi online di internet. "Awalnya kami periksa CCTV lalu ketika diperiksa, ETM tak bisa berkutik dan langsung mengakui perbuatannya,” kata AKP Ngadi ketika dihubungi Jumat, 17 Juli 2020.

Ternyata hasil pengembangan kasus, ETM sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di tempat kerjanya. Pencurian dilakukan setiap kali saat bertugas jaga malam.

Pencurian pertama dilakukan pada Kamis 2 Juli pada pukul 22.30 WIB. Saat itu, ia masuk ke ruang Sumber Daya Kemasyarakatan (SDK). Di ruangan tersebut, ETM mencari barang-barang berharga yang bisa diambil. "Akhirnya pelaku menemukan sebuah HP merk Oppo di dalam sebuah laci meja. Ia kemudian mengambil HP tersebut, lalu membawanya pulang saat turun jaga," ucap Kasat Reskrim.

Lalu aksi kedua pada Jumat 3 Juli pukul 23.00 WIB, ETM melakukan aksi pencurian lagi. Kali ini ia menyasar ruang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dan berhasil menggasak satu unit laptop merk HP.

Barangnya dijual dan uangnya digunakan untuk permainan judi online.

"Lalu pada hari Minggu 5 Juli pelaku kembali masuk ke ruang Sumber Daya Kemasyarakatan (SDK) dan dia berhasil menggondol satu unit laptop merk Dell," ujarnya.

Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul untuk membekuk pelaku. Setelah mendapat laporan dari para korban, ETM berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Dari tangan ETM, turut disita barang bukti berupa satu unit HP merk Xiaomi dan satu buah tas merk Dell.

Dari pengakuan pelaku, dua unit laptop masing-masing dijual seharga Rp 2,5 juta dan Rp 2,3 juta, sementara HP dijual seharga Rp 900 ribu. “Barangnya dijual dan uangnya digunakan untuk permainan judi online,” jelas AKP Ngadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. []

Berita terkait
Polisi Yogyakarta Tembak Sindikat Pencurian Mobil
Polisi Yogyakarta menembak dua dari empat komplotan sindikat pencurian mobil saat menyergapan. Polisi juga menyita tujuh mobil dari kasus ini.
Modus Pencurian Kabel Jaringan Telkomsel di Sleman
Polres Sleman menangkap lima orang tersangka pencurian kabel jaringan milik Telkomsel di Tempel, Sleman, DIY.
Pencurian Barang Bekas Demi Anak di Sleman
Warga Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban PHK kini berprofesi sebagai pencuri barang bekas di Sleman demi menafkahi anaknya.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia