Sosok MDF, Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya

Pelajar yang menjadi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya, dikenal jarang keluar rumah dan tidak sering bergaul.
Ilustrasi sosok remaja laki-laki. (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Menurut Kepala Dusun Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Agung Mulyadi, sosok MDF, pelajar yang menjadi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya, dikenal jarang keluar rumah dan tidak sering bergaul.

"Orangnya tidak sering keluar rumah, jarang bergaul dengan teman sebayanya di sini, jadi kesehariannya biasa saja kalau pas keluar rumah," ujar Agung, dikutip Tagar, Minggu, 3 Januari 2021.

Agung mengatakan, dahulu MDF sempat mengelola warnet dan fotokopi. Namun, sekarang warnet tersebut sudah tutup. Selama ini, MDF tinggal bersama orang tuanya yang menjalankan usaha toko serba ada.

Orangnya tidak sering keluar rumah, jarang bergaul dengan teman sebayanya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial NJ dan MDF 16 tahun yang terlibat kasus pembuatan video parodi lagu Indonesia Raya.

Polisi Di-Raja Malaysia (PDRM) menangkap NJ di Sabah, Malaysia. Sedangkan, MDF yang masih berusia 16 tahun itu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 31 Desember 2020.

“Antara MG yang di Sabah dengan MDF yang ada di Cianjur ini dalam dunia maya berteman, dia sering berkomunikasi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, dikutip Tagar, Minggu, 3 Januari 2021.

Argo mengatakan, awalnya MDF membuat dan mengunggah video berjudul Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics Video) dengan menggunakan identitas NJ yang berlokasi dan bernomor telepon Malaysia. Lalu, karena yang dituduh NJ, akhirnya dia marah kepada MDF.

“NJ marah dengan MDF. Salahnya, NJ membuat lagi kanal Youtube dengan nama My Asean. NJ mengedit dengan menambahkan gambar babi. Jadi, NJ yang ada di Malaysia dan MDF di Cianjur, Indonesia sama-sama membuat,” jelas Argo.

Argo mengungkapkan, orang tuanya memberikan kebebasan kepada MDF untuk menggunakan ponsel sejak usia delapan tahun. Lalu, MDF mulai belajar cara mengunggah video tanpa ketahuan identitasnya oleh polisi apabila terkena tindak pidana.

Sampai saat ini, NJ sudah diamankan di Kepolisian Kerajaan Malaysia. Sedangkan, MDF sudah berada di Bareskrim Polri bersama beberapa barang bukti yang turut diamankan, antara lain ponsel, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tersangka MDF telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) Juncto 45 Ayat (2).

Selain itu, MDF juga dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64 A Juncto Pasal 70. [] (Amalia Amriati Fajri)

Berita terkait
Fakta Penangkapan Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya
Polisi mengamankan bocah MDF terkait dugaan pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.
Kronologis Penangkapan Pembuat Parodi Indonesia Raya
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka pembuat parodi Indonesia Raya.
Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
Personel Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap pembuat serta pengunggah parodi Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.