Soroti Survei Formula E, SDR: Survei Dipesan Geser Kasus Hukum Jadi Opini Publik?

Menurut Hari banyak hal-hal konyol yang dilakukan pendukung Anies Rasyid Baswedan (ARB) pasca diperiksa dan lengser dari Gubernur DKI.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Foto: Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyoroti lembaga penelitian kebijakan dan opini publik Populi Center yang mengeluarkan hasil survei bahwa warga tak percaya Anies terlibat formula E. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto menilai apabila persoalan hukum kemudian digeser oleh lembaga survei menjadi sebuah opini.

"Saya jadi bertanya ini lembaga survei dipesan untuk menggeser persoalan hukum ke opini. Saya kira tidak pas jika persoalan hukum kemudian berdasarkan fakta-fakta kemudian dibawah ke ranah opini. Persoalan hukum dan korupsi kok jadi lembaga survei membangun opini," ujar Hari Purwanto dalam keterangannya pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Menurut Hari banyak hal-hal konyol yang dilakukan pendukung Anies Rasyid Baswedan (ARB) pasca diperiksa dan lengser dari Gubernur DKI Jakarta yaitu persoalan hukum mau digeser ke arah politik.

"Banyak ragam yang dilakukan, pertama apakah ARB terima aliran uang? Pertanyaan konyol orang yang sudah diliputi kesalahan. Korupsi tidak melulu soal adakah uang yang dikorupsi atau mengalir pada ARB. Kedua, persoalan hukum kok pakai lembaga survei untuk digeser menjadi opini. Entah kekonyolan apa lagi yang akan dilakukan oleh para pendukung dan loyalisnya," ungkap Hari.

"Yang pasti menurut ahli hukum Prof Romli Atmasasmita bahwa dugaan korupsi Formula E terdapat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan kembali kepada KPK RI untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan," jelasnya.

Lembaga antirasuah, kata dia, dapat mempertanyakan perihal tersebut bahkan meminta laporan audit investigasi terkait Formula E. Apalagi PT Jakpro pada tahun lalu yang menyerahkan seribu lembar dokumen pelaksanaan Formula E. Diitegaskan Hari bahwa semua berpulang kepada KPK untuk meningkatkan status dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadikan penyidikan.

"Yang perlu diwaspadai adalah ketika persoalan hukum ditegakkan, KPK RI akan dikriminalisasi. Apalagi koran tempo telah menyudutkan Ketua KPK RI dengan judul *"Firli Jegal Anies"*. Tentunya sudah terlihat cara-cara kriminalisasi para pendukung ARB," katanya.

Selain itu, Hari menegaskan pihaknya akan memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dalam waktu dekat melakukan gelar perkara pada kasus dugaan korupsi Formula E.

"Kalau memang dalam waktu dekat akan ada gelar perkara perlu diberi apresiasi KPK RI. Namun, saya sendiri belum ada informasi," ucapnya.

"Dugaan korupsi Formula E adalah persoalan hukum dan penanggungjawab dari proyek formula E adalah era Anies Baswedan," pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Ketua KPK dan Tim Dokter Akan Terbang ke Papua Periksa Kesehatan Lukas Enembe
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan tidak mempermasalahkan terkait rencana Ketua KPK menemui Lukas Enembe tersebut.
Pendemo Gelar Aksi Joker di KPK Tuntut Penuntasan Kasus Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digeruduk massa yang mengatanamakan dirinya Satgas Pemburu Koruptor (SPK) pada Jumat, 21 Oktober 2022.
KPK Perlu Nyali Besar Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Formula E
Upaya dan langkah KPK untuk membongkar kasus Formula-E memiliki konsekuensi yakni turut mengungkap dugaan keterlibatan banyak pihak di dalamnya.