Tangerang Selatan - Sopir berinisial EH, 38 tahun di Karawaci, Tangerang melakukan aksi pencurian di apartemen, membawa kabur uang di brankas sejumlah 45.000 USD atau Rp 800 juta.
Aksi nekat ini dilakukan ketika EH bekerja dengan korban, ia sering masuk ke dalam apartemen korban yang berlokasi di Apartemen Amarta Pura Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 11 Juni 2020.
Pengembangan satu pelaku saudara AS bersama dengan EH saat mengambil uang bekerjasama melakukan penggunaan uang.
Diketahui, EH berhasil masuk ke apartemen majikan ketika akses masuk tertinggal di dalam mobil. Ia juga leluasa membawa brankas majikannya setelah memegang kartu akses masuk apartemen.
Mengetahui brankas berisi uang hilang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kelapa Dua, Tangerang.
"Setelah korban melapor, jajaran polisi Kelapa Dua melakukan penyelidikan dan diketahui satu orang tersangka sopir EH pada korban. Kemudian dilakukan pencarian terhadap EH. Dalam penyelidikan EH ke arah Sumatera dan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Kelapa Dua," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan saat Gelar Perkara di Mapolres Tangsel, Senin, 7 September 2020.
Iman mengatakan, diketahui dari hasil pengembangan EH tak bekerja sendiri, ia dibantu oleh AS, 31 tahun, untuk membuka dan menghabiskan isi brankas yang sudah dicuri. Kedua pelaku ini juga sempat menukarkan uang tunai pecahan US Dolar ke Rupiah.
"Pengembangan satu pelaku saudara AS bersama dengan EH saat mengambil uang bekerjasama melakukan penggunaan uang. Setelah menukar ke rupiah, pelaku menggunakan hasilnya membuka bengkel," ucapnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku yang mencoba melawan anggota saat penangkapan juga terpaksa harus merasakan timah panas di kaki.
Adapun barang bukti yang diperoleh anggota, berhasil mengamankan peralatan bengkel, perhoasan, sisa uang hasil curian, satu unit motor, dan satu unit mobil.
EH, mengakui sudah mengetahui letak brankas sang majikan saat masuk ke dalam apartemen. "Saya pernah masuk ke rumah bos untuk kerja, makanya saya tahu ada brankas," ujar EH.
Ia juga mengaku dari hasil kejahatan menambil brankas itu ia pergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membuka usaha bengkel di Lampung.
"Untuk sehari-hari, buka bengkel di Lampung, beli tas, handphone dan perhiasan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []