Medan - Seorang mahasiswa dan rekannya diamankan ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Keduanya ditangkap karena mengendarai angkutan kota (angkot) secara ugal-ugalan demi konten di media sosial.
Baca Juga:
Mahasiswa itu berinisial MKI, 18 tahun, warga Desa Padang Sanggar, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina dan rekannya MA, 27 tahun, warga Desa Lumbanpasir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam video itu, pelaku mengemudikan angkot di jalan secara ugal-ugalan hingga oleng atau miring. Hal ini dapat membahayakan nyawa pengemudi maupun nyawa orang lain. Konten video itu diunggah ke jejaring sosial sekitar bulan Oktober 2020, namun baru viral baru-baru ini.
Menurut informasi diperoleh, setelah dimintai keterangan, dua orang ini membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Keduanya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena telah menyalahi aturan.
Baca Juga:
Selain membuat pernyataan, dua orang itu dikenakan tilang dan pasal 311 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana.
Berdasarkan aturan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000. []