Soekirman-Tengku Ryan Masih Paslon Bupati dan Wabup Sergai

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan status paslon Soekirman-Tengku Ryan, masih tetap.
Paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, gagal tampil di Pilkada Sergai 2020. (foto: Tagar/Istimewa).

Medan - Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, masih tetap sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. Paslon nomor urut 2 dengan tagline Beriman-Trendi ini diketahui masih mengikuti tahapan pilkada, dan kemarin menjalani debat publik perdana yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, untuk tahapan Pilkada Sergai 2020 dan status paslon Soekirman-Tengku Ryan, masih tetap.

"Belum ada perubahan," kata Benget, Sabtu, 14 November 2029 malam, menjawab Tagar saat ditanyakan apakah ada perubahan terhadap tahapan pilkada dan status paslon menyusul putusan PTTUN Medan.

KPU Sergai masih mempelajari putusan tersebut, dan menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

Dia mengatakan, menurut Undang-undang nomor 10 tahun 2016, ada waktu lima hari kerja bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA.

"KPU Sergai masih mempelajari putusan tersebut, dan menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.

Baca juga: PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Darma Wijaya, Soekirman Gagal Tampil di Pilkada

Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Baca juga: Soekirman Terancam Gagal Berlaga di Pilkada Sergai

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.

Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. []

Berita terkait
Kalah di PTTUN Medan, KPU Sergai Tunggu Arahan Pusat
KPU Serdang Bedagai masih menunggu respon KPU RI soal putusan PTTUN, termasuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Isap Sabu, Penarik Becak di Medan Ngaku Tambah Stamina
Seorang penarik becak bermotor di Medan kedapatan membaca sabu. Ia mengaku kosumsi sabu dapat menambah stamina.
BPJS Gratis Diutamakan Warga Medan yang Menunggak Iuran
Warga Medan Amplas berharap perhatian Bobby Nasution pendidikan dan kesehatan, serta minimnya pergerakan UMKM.