Soal Tunjangan Guru SPK dan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Soal tuntutan tunjangan sertifikasi, Anita menyarankan agar para guru sebaiknya membicarakan hal ini secara kekeluargaan dengan yayasan.
Belajar mengajar di Sekolah Internasional Intan Permata Hati (IPH) School, Surabaya. (Foto: Instagram/@iphschools)

Jakarta - Direktur Intan Permata Hati (IPH) School, Surabaya, Anita Purnomosari menanggapi demo yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tergabung dalam forum Guru Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) terkait pemberhentian tunjangan sertifikasi guru non ASN.

Pasalnya, pengecualian untuk guru SPK dipandang berbeda oleh pengelola SPK yang lain. Hal itu diungkapkan Anita Purnomosari, saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 22 Juli 2020 malam.

Tetapi saya percaya, lebih banyak guru-guru SPK yang sama sekali tidak keberatan tanpa adanya tunjangan itu

IPH School berpendapat, sertifikasi merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi setiap guru, termasuk guru SPK. Bukan karena tunjangannya, tetapi dikarenakan pendidikan di dalam sertifikasi sangat diperlukan bagi setiap guru.

Baginya, belajar sepanjang hayat adalah kewajiban bagi setiap guru di negeri ini.

Kendati demikian, dia menyebut SPK adalah sekolah yang berada di atas 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan). Dimana di dalam 8 SNP itu terdapat standar-standar pembiayaan.

"Dengan memiliki Standar Pembiayaan yang lebih tinggi, maka yayasan sudah selayaknya mampu untuk memenuhi kebutuhan minimum dari guru, termasuk di dalamnya adalah tunjangan-tunjangan," ujarnya.

Selain itu, Anita juga menjelaskan, bahwa sekolah nasional yang sekarang beralih menjadi SPK, seakan-akan sekolah itu disetarakan dengan Sekolah Internasional, dimana saat ini semua Sekolah Internasional di Indonesia beralih menjadi SPK.

Menurutnya, SPK adalah satuan Pendidikan Kerjasama antara Lembaga Pendidikan Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing. Saat sudah disejajarkan dengan sekolah internasional, otomatis biaya sekolah juga naik.

Maka, tuntutan kepada guru juga naik. Sebagai konsekuensi logis, pihak yayasan juga harus bersedia memberikan imbalan yang lebih tinggi.

"Kami menuntut guru untuk bekerja dengan standar lebih tinggi juga, karena kita harus menghasilkan anak-anak berstandar internasional. Guru pun juga harus berstandar internasional, bukan tidak lagi seperti dahulu," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika melihat detail dari sisi legal atau dari sisi hukumnya, dalam undang-undang guru dan dosen, dinyatakan bahwa tunjangan sertifikasi hanya diperuntukkan bagi PNS dan guru-guru satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hal ini menurutnya, bukan yang diselenggarakan oleh kerja sama antara Lembaga Pendidikan Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing.

Tak hanya itu, menilik pengalaman dari SPK-SPK ex International, yang tidak pernah mendapatkan tunjangan sertifikasi maupun dana BOS, maka IPH School tidak mempermasalahkan mengenai tunjangan sertifikasi tersebut.

"Kemendikbud juga pernah menyampaikan hal tunjangan sertifikasi dan dana BOS pada saat konsolidasi SPK, sekitar akhir tahun 2018. Menyikapi hal itu, kami, di IPH School bersama dengan Yayasan dan para guru bersepakat untuk melaporkan data sertifikasi guru kepada kemendikbud dan menyatakan siap jika sewaktu-waktu diberhentikan," kata dia.

Terkait aksi yang menuntut tunjangan sertifikasi, Anita menyarankan agar para guru tersebut sebaiknya membicarakan hal ini secara kekeluargaan dengan yayasan.

"Memang banyak yang mengajukan keberatan, tetapi saya percaya, lebih banyak guru-guru SPK yang sama sekali tidak keberatan tanpa adanya tunjangan itu. Terlebih dalam masa yang memprihatinkan seperti saat ini," ujarnya.

"Sudah saatnya bagi SPK, tidak hanya melihat diri sendiri. Seandainya negara memiliki dana yang lebih untuk guru, sebaiknya diberikan kepada guru-guru honorer di daerah, yang tentunya sangat berharap bantuan masyarakat dan negara," ucap Anita Purnomosari menambahkan. [PEN2]

Berita terkait
Merdeka Belajar 15 Tahun, Kemendikbud Revisi Aturan
Merdeka Belajar 15 tahun, Kemendikbud berencana melakukan revisi berbagai peraturan perundangan termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional.
PA 212: Politik Dinasti Sudah Menular ke Ma'ruf Amin
Novel Bamukmin memandang politik dinasti keluarga besar Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menular kepada keluarga Wakil Presiden Maruf Amin.
Politik Dinasti Zaman Jokowi Terparah Sepanjang Masa
Novel Bamukmin menilai politik dinasti di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi perjalanan politik terparah sepanjang masa.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.