Soal TKA, Indonesia Harus Terapkan Kerjasama Asing yang Ramah bagi TKI

Indonesia pernah kerjasama investasi besar-besaran dengan Jepang, Singapura maupun negara lain di Eropa. Namun, mereka ini tidak punya problem tenaga kerja sehingga hanya tenaga-tenaga ahlinya saja yang dikirim ke sini. Berbeda dengan Cina
Anggota DPD RI asal Jateng Bambang Sadono menilai Perpres No 20/2018 perlu dikaji ulang untuk memberi jaminan perlindungan kerja bagi pekerja Indonesia. (Agus)

Semarang (Tagar 26/4/2018) – Indonesia perlu menerapkan kebijakan kerjasama investasi asing yang ramah bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Pengalaman kerjasama investasi negara-negara maju di era lalu harus dijadikan pembelajaran untuk membendung membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) asal Cina saat ini.

“Indonesia pernah kerjasama investasi besar-besaran dengan Jepang, Singapura maupun negara lain di Eropa. Namun, mereka ini tidak punya problem tenaga kerja sehingga hanya tenaga-tenaga ahlinya saja yang dikirim ke sini. Berbeda dengan Cina,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng, Bambang Sadono di Kantor DPD Jateng, Semarang, Rabu petang (25/4).

Menurut Bambang, munculnya Perpres No 20/2018 tentang TKA semestinya mampu menjawab kekhawatiran tersingkirnya TKI atas kemungkinan serbuan pekerja asal Cina. Sebab diakuinya, investasi Tiongkok saat ini tengah dalam posisi tawaran menggiurkan, tidak hanya di Indonesia tapi juga negara-negara lain.

“Masalahnya Cina ini punya problem tenaga kerja di negaranya. Jadi, wajar saja kalau mereka ingin mengirim tenaga kerjanya ke luar. Namun, Indonesia juga tidak boleh begitu saja menerima,” tutur dia.

Karena itu, pemerintah harus berhitung cermat saat berunding investasi dengan Cina maupun investor dari negara lain. Tingginya nilai investasi yang ditanam di Indonesia jangan malah berimbas pada hilangnya kesempatan TKI untuk bekerja di negerinya sendiri. Artinya, Indonesia tetap terbuka dengan investor asing namun TKI harus tetap terlindungi.

Salah satu solusi adalah regulasi mengenai TKA harus dikaji ulang dengan teliti untuk mencari jalan tengah agar investasi tetap jalan namun memberikan manfaat besar bagi masyakarat Indonesia, khususnya kalangan pekerja.

“Sudah ada Perpres-nya namun sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Masih ada yang menganggap merugikan tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya. (ags)


Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.