Soal Pasha Ungu, Ujang: Tampilkan Prestasi Bagus!

Ujang berpendapat, gaya yang ditampilkan Pasha Harus harus mencerminkan etika yang baik, agar masyarakat dapat memberikan penilaian secara positif.
Wakil Wali Kota Palu Pasha \'Ungu\' (Foto: Kompas TV)

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komarudin menilai warna rambut baru Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal dengan nama Pasha 'Ungu' akan menimbulkan permasalahan. 

Ujang berpandangan, masyarakat akan menilai apa yang dilakukan Pasha secara negatif. 

Harusnya yang ditampilkan Pasha Ungu itu prestasi, bukan warna rambut. Tunjukkan prestasi kerja yang bagus

"Soal rambut diwarnai juga akan menjadi problem. Karena masyarakat akan menilai negatif pada dirinya," kata Ujang kepada Tagar, Kamis, 30 Juli 2020.

Menurutnya, sosok kepala daerah seperti Pasha seharusnya bisa menonjolkan kinerja yang baik. Ujang berpendapat, gaya yang ditampilkan pemimpin harus mencerminkan etika yang baik, agar masyarakat dapat memberikan penilaian secara positif.

"Harusnya yang ditampilkan Pasha Ungu itu prestasi, bukan warna rambut. Tunjukkan prestasi kerja yang bagus," ucap Ujang Komarudin.

Diketahui, Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha 'Ungu' belakangan menjadi sorotan publik. Gaya rambut Pasha dipertanyakan lantaran warna rambutnya berubah dari hitam menjadi pirang atau blonde.

Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa gaya rambut Pasha tidak melanggar aturan.

"Rambut tak ada larangan, " kata Bachtiar saat dihubungi Tagar, Rabu, 29 Juli 2020.

Sekadar informasi, menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat dan harus dipatuhi. Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," demikian bunyi PP Nomor 53 Tahun 2010.[]

Berita terkait
Kemendagri Tanggapi Rambut Wakil Wali Kota Pasha
Menurut Kementerian Dalam Negeri, Pasha tak melanggar aturan sebagai kepala daerah atau aparatur sipil negara (ASN)
Pro Kontra Gaya Rambut ‘Skin Fead’ Pasha Sebagai Wakil Walikota
“Model rambutnya gak sopan buat figur publik,” ungkap Hazel Inka. “Salfok (salah fokus) sama rambut dan pakaian dinasnya. Agak-agak kontradiktif gimana gitu,” tulis Arie.
ICW Desak Djoko Tjandra Beri Informasi ke Polri
ICW berharap Djoko Tjandra bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap siapa yang membantunya dalam pelarian selama 11 tahun.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.