Medan - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean merespons laporan yang dialamatkan kepada Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan.
Dedy Kurniawan dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan mobil dan pungutan liar oleh Kuasa hukum MJ, Roni Prima Panggabean.
Kita siap menghadapi tuduhan keji ini di Mabes Polri. Sebab, kami melakukan penangkapan sesuai SOP
Pardamean menegaskan, laporan terhadap Waka Polsek Medan Helvetia yang diduga melakukan perampasan dan penahanan satu unit mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BM 1716 ME tidak benar.
Dia menjelaskan, penangkapan mobil itu atas laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran kendaraan bodong di wilayah Kota Medan.
Lebih lanjut, kata dia, atas laporan masyarakat itu, personil Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit Mobil Pajero Sport B 1600 PM milik MJ.
"Nah, saat dilakukan pemeriksaan pelat yang digunakan mobil itu tidak terdaftar di Samsat sehingga penyidik menyatakan kendaraan itu bodong dan langsung membuat laporan model A," kata Pardamean kepada wartawan, Rabu, 2 Desember 2020 malam.
Tak hanya itu, Pardamean tegas membantah bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap mobil Pajero Sport itu menggunakan laporan polisi tidak teregister alias LP bodong serta adanya pungutan liar uang senilai Rp 200 juta.
"Laporannya jelas dan sudah ditangani penyidik. Lalu, soal uang Rp 200 juta juga tidak ada diterima," kata dia.
Ditanya menyoal mobil yang diamankan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Waka Polsek Medan Helvetia, mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini kembali membantah tuduhan tersebut.
"Tidak ada mobil Pajero yang kita amankan itu digunakan. Sampai saat ini kendaraannya masih terparkir di mako, silakan saja dicek sendiri," tuturnya.
Tak sampai disitu, lanjutnya, dia dan Waka Polsek Helvetia akan menghadapi laporan pengaduan yang disampaikan ke Divpropam Mabes Polri itu.
"Kita siap menghadapi tuduhan keji ini di Mabes Polri. Sebab, kami melakukan penangkapan sesuai SOP," ucap Kompol Pardamean.
Sementara, Waka Polsek Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan mengaku, laporan yang dialamatkan kepadanya tidak mengganggu fokusnya dalam bertugas di Polsek Medan Helvetia.
Pasalnya, Dedy merasa tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas sebagai Waka Polsek Medan Helvetia.
Ditanya soal kemungkinan dirinya melakukan gugatan atas laporan tersebut, dia mengaku belum memikirkan hal tersebut.
"Kecuali nanti ada perintah pimpinan, saya akan jalankan apa yang diperintahkan," kata Dedy Kurniawan.
Dikonfirmasi soal tuduhan yang dialamatkan kepada , mengaku tidak merasa terganggu dengan tudingan itu karena dia merasa tak berbuat salah.
- Baca juga: Martuani Berharap Polwan di Polda Sumut Lebih Hebat
- Baca juga: Kerja Keras Martuani Sormin Membasmi Narkoba di Sumut
Sekadar informasi, pemilik Pajero Sport bodong berinisial MJ yang melaporkan AKP Dedy Kurniawan itu sebelumnya pernah ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Medan karena terlibat sindikat penggelapan mobil mewah jaringan Nova Zein.[]