Soal Higgs Domino, MPU: Hukum Jelas, Langkah Salah

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menyebutkan game online hukumnya haram sesuai fatwa nomor 1 Tahun 2016.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) di Lantai III Ruang Banggar, Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, 9 November 2020. Pertemuan ini membahas terkait maraknya judi online di kalangan masyarakat. (Foto: Tagar/Dok Diskomifotik/M Ahlul Fiqar)

Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh bertemu Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) membahas terkait mewabahnya game online Higgs Domino di lapisan masyarakat saat ini.

Ketua MPU Kota Banda Aceh Tgk Damanhuri Basyir menyampaikan, secara garis besar semua yang berkaitan dengan perjudian hukumnya haram sesuai fatwa nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online. Namun, dalam penanganan terkait maraknya perjudian online ini membutuhkan kajian mendalam yang melibatkan banyak pihak.

Ia menegaskan, MPU Kota Banda Aceh bertugas untuk mensosialisasikan terkait fatwa tersebut, akan tetapi penindakan itu ada pada instansi terkait. “Kami hanya berhak mengeluarkan tausiah, sedangkan tindakan itu ada pada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti,” kata Damanhuri Basyir dalam keterangan kepada Tagar, 10 November 2020.

Menurutnya, pemberantasan judi online ini harus dimulai dari tingkat gampong (desa) agar lebih efektif. “Di tingkat gampong itu diberdayakan Majelis Adat Aceh (MAA) sebab merekalah yang lebih tau tentang penanganan sebuah desa, mungkin itu akan lebih efektif,” katanya.

“Dan apabila ini berjalan semua sesuai bidang masing-masing walaupun tidak capai sepenuhnya, setidaknya ada upaya,” lanjutnya.

Ketua Komisi A MPU Banda Aceh, Tgk Tarmizi M. Daud menyampaikan tidak ada tawar menawar dengan judi, menurutnya ini perbuatan yang dilarang oleh agama dan harus dipikirkan bersama untuk bertindak dan mengambil langkah-langkah mengantisipasi penyebaran yang lebih luas lagi.

“Kami (MPU) konseptor bukan eksekutor. Butuh strategi dari segala pihak. Hukum udah jelas, langkah kita salah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Farid Nyak Umar mengatakan pihaknya mengundang khusus ketua MPU dan jajaran ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam menanggapi keluhan dari masyarakat terkait maraknya perjudian online ini.

Kami (MPU) konseptor bukan eksekutor. Butuh strategi dari segala pihak. Hukum udah jelas, langkah kita salah.

Menurut Farid Nyak Umar, dari segi fatwa sudah disampaikan oleh MPU bahwa sudah ada fatwa nomor 1 Tahun 2016 tentang judi online itu haram, dan juga nomor 3 tahun 2019 Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan Sejenisnya Menurut Fiqh Islamerrege,  yang merebak beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: 3 Suami di Aceh Digugat Cerai Istri Gara-gara Chip Domino

“Dari segi qanun dan fatwa ini sudah sangat jelas hukum konsekuensi dari aktivitas judi online ini. Sebagai wakil masyarakat Banda Aceh menyampaikan keluhan itu dengan masukan dari anggota MPU ini akan berkoordinasi dengan pemerintah kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Menurut politisi PKS itu pihaknya juga akan mengundang instansi terkait yaitu Dinas Syariat Islam, untuk bagaimana kemudian melibatkan para dai, supaya mereka menyampaikan kepada para jamaah, masyarakat tentang judi online ini yang sangat membahayakan generasi muda dan juga pelibatan Dinas Pendidikan Dayah untuk memberdayakan majelis ta’lim, MAA, dan tokoh –tokoh masyarakat lainnya.

“Begitu juga satpol PP untuk melakukan penegakan hukum untuk memberikan contoh bahwa itu bukanlah perbuatan kita selaku muslim. Masukan yang sangat penting adalah pelibatan diskominfotik, bagaimana mengkaji apakah dari segi informasi teknologi (IT) ini memungkinkan untuk memutuskan mata rantai maraknya game tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan pertama dari sisi pendidikan, pihaknya melihat bahwa efek daring yang selama ini  dilakukan saat pandemi membawa pengaruh lain kepada anak anak sehingga ini juga menjadi perihal judi online semakin marak.

Baca juga: Pro Kontra Fatwa Haram Game PUBG di Aceh

“Dalam hal ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan, Selain itu, Komisi IV sedang melakukan pembahasan qanun ketahanan keluarga, karena maraknya judi online ini sangat tergantung pada kekuatan keluarga itu sendiri, harapan saya dengan begitu banyak masukan dari MPU ini akan menjadi item yang dimasukan dalam pasal raqan ketahanan keluarga tadi,” kata Tati Meutia Asmara. []

Berita terkait
Ternak untuk Maulid Nabi Muhammad dan Kepercayaan Warga Aceh
Sebagian warga Aceh memiliki kepercayaan bahwa ternak yang diniatkan untuk disembelih pada perayaan maulid Nabi Muhammad bisa menghindarkan bahaya.
Polisi Masih Buru Satu Pelaku Perampokan Toke Sawit di Aceh
Polisi hingga saat ini masih memburu satu pelaku perampokan toke sawit di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 3 di antaranya ditangkap.
Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Manusia di Aceh
Satuan tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Lhokseumawe menangkap 3 pelaku perdagangan manusia di Aceh.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.