Soal Freeport, Berunding Atau Berperkara, Pemerintah Siap

Pemerintah Indonesia akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2). Pertemuan tersebut membahas pengembangan Geothermal yang merupakan energi baru terbarukan serta membahas isu-isu terkini seperti polemik Freeport. (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar/1/3)  Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun dan kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Dalam kaitan itu, pemerintah tetap mengutamakan perundingan bisnis dengan PT Freeport Indonesia. Demikian dijelaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

"Sesuai arahan bapak presiden, kami sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya (KK), jadi dulu perjanjiannya KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ini kan amanah undang-undang. Apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? Sebenarnya tidak wajib, misalnya Vale atau beberapa perusahaan tambang emas juga itu mereka tidak mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah punya smelter yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian," kata Jonan di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (1/3).

"Dalam perjalanannya, isi dari KK dan isi dari IUPK itu ada sebagian yang tidak sama, ini yang berdasarkan arahan presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan dengan Freeport. Freeport meminta stabilitas investasi," jelas Jonan.

Ia menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan menghargai semua perjanjian yang sudah pernah dibuat dengan investor dengan tidak mengurangi isi perjanjian yang sudah dibuat, sepanjang tidak melanggar aturan perundangan "Jadi kita juga tawarkan di PP No 1 tahun 2017 bagi semua pemegang IUPK mineral logam waktu 5 tahun sebelum masa kontraknya habis untuk mengajukan perpanjangan. Kalau kontrak Freeport habis 20121 jadi silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format Izin, tidak dalam format KK. Ini yang menjadi perbedaan pandangan khususnya menurut saya Freeport kalau nanti pemerintahnya ganti, aturannya akan berganti lagi, padahal tidak," tambah Jonan.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun dan kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Namun Freeport keberatan dengan divestasi hingga 51 persen itu karena kendali perusahaan bukan lagi di tangan mereka sehingga pada 13 Februari 2017 Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, menyatakan perusahannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Freeport bila tidak, Freeport akan menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional.

"Kenapa kami meminta supaya Freeport itu mengubah perjanjian KK-nya menjadi IUPK? Karena menurut kami, smelter yang dibangun di Gresik, itu hanya mengolah sampai konsentrat, jadi sampai pengolahan saja belum pemurnian, yang kita minta itu sampai pemurnian, sesuai dengan pasal 170 UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pasal 170 UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan "Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan".

"Jadi harusnya 2014 sudah habis, oleh menteri sebelumnya itu diperpanjang sampai Januari 2017, setelah itu tidak bisa, karena kita jadi harus melanggar undang-undang jadi kami minta Freeport agar KK-nya berubah menjadi IUPK," tambah Jonan.

Perubahan itu menurut Jonan sesuai dengan pasal 103 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IUPK dan IUP itu wajib melakukan pengolahan dan pemurnian.

Ia pun mengaku belum ada hasil final dari perundingan antara pemerintah dan Freeport. "Saya tidak akan meng-update sepenggal-sepenggal, kalau sudah final, pastinya diumumkan. Saya kira sementara harus berunding dulu," tegas Jonan. 

Sekedar mengingat perkataan Jonan beberapa waktu lalu yang mempertanyakan niatan PT Freeport Indonesia membawa masalah ini ke arbitrase internasional, “mereka mau berbisnis atau berperkara?” maka tentunya pemerintah sudah mempunyai bekal peluru yang cukup untuk meneruskan masalah ini ke arbitrase. Artinya lagi, Freeport mau berunding atau berperkara, pemerintah sudah siap. (rif/ant)

Berita terkait
0
Kemenkes Ingatkan Masyarakat Agar Waspada karena Kasus Covid Meningkat
Meski kenaikan kasus di Indonesia masih dapat dikendalikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk waspada