Soal Berita Hasto, Repdem Minta RMOL.id Minta Maaf

Organisasi sayap PDIP, Repdem menyampaikan tuntutan dugaan pemberitaan yang tidak akurat ke Dewan Pers.
Organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyampaikan tuntutan melalui Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Tagar)

Jakarta - Organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) menyampaikan tuntutan dugaan pemberitaan yang tidak akurat dan merugikan PDIP ke Dewan Pers. Tuntutan disampaikan setelah aduan diterima dan dianalisa Dewan Pers pada pekan lalu.

Repdem meminta RMOL.id menyampaikan permohonan maaf di media massa. Tuntutan itu berkaitan dengan dugaan pemberitaan tidak akurat dan merugikan PDIP yang tayang Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB, dengan judul Saiful Bahri Akui Duit Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Hasto.

"Kami minta permohonan maaf itu disampaikan selama tujuh hari di halaman muka RMOL.id, dan tiga hari di media lainnya, surat kabar dan elektronik," kata Ketua Bidang Hukum DPN Repdem, Fajri Stafii, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Selain itu, Fajri juga menyampaikan DPN Repdem meminta Dewan Pers membuat rekomendasi kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti delik pidana pasal 5 jo Pasal 18 UU Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers. "Tuntutan kami ini supaya kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan," ujarnya.

Adapun Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, kebebasan itu harus taat pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. "Pers adalah pilar demokrasi, maka harus dikawal agar tidak offside," ucap Wanto.

Langkah Repdem mengadu ke Dewan Pers, kata Wanto, adalah bentuk ketaatan pada hukum dan atas inisiatif anggota Repdem. "Pers juga harus menyampaikan informasi akurat pada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Tuntutan DPN Repdem itu disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun, dan tenaga ahli senior Dewan Pers, Heru Cahyo.

Setelah dianalisa, kata Heru, Dewan Pers menilai berita yang diadukan Repdem melanggar asas praduga tidak bersalah dan tidak melalui proses pengolahan produk jurnalistik yang baik. Namun demikian, Dewan Pers masih menunggu penjelasan dari RMOL.id sebagai pihak yang diadukan.

"Sementara ini jelas ada pelanggaran pada asas praduga tak bersalah. Ada pernyataan Saiful yang diakui disampaikan karena terpaksa, dan pernyataan itu belum diuji kebenarannya," ungkap Heru.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun mengatakan, Dewan Pers segera memberikan surat keputusan setelah mendapat klarifikasi dari RMOL.id.

"Saat ini masih keputusan sementara, karena kita mau klarifikasi ke pihak teradu. Nanti keputusannya akan disampaikan melalui surat, mengikat, dan Repdem bisa cek apakah keputusan itu dijalankan atau tidak," tutur dia. []

Berita terkait
DPN Repdem Lapor Dewan Pers Soal Dugaan Framing PDIP
Organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) engadukan pemberitaan terkait OTT KPK atas dasar menjaga nama baik PDIP.
Repdem Laporkan Jurnalis, YLBHI Desak Polisi Untuk Tidak Memprosesnya
Menyusul tindakan Repdem yang mempolisikan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Ketua Umum YLBHI Asfinawati mendesak polisi untuk tidak memprosesnya secara hukum.
PDIP Lebay Jika Pidanakan Media ke Bareskrim Polri
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menilai rencana PDIP melaporkan media yang memuat pemberitaan menyudutkan partai ke polisi, tindakan lebay-panik.