Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam pernyataan tertulisnya beberapa waktu lalu meminta bullying dengan kata 'anjay' dihentikan, karena berpotensi dipidana. Menurut Arist, istilah itu sebagai kata terlarang yang masuk dalam tindak kekerasan verbal.
Mengetahui itu, Praktisi Hukum Dicky Siahaan meminta pemerintah melalui lembaga negara terkait agar tidak terjebak untuk menanggapi polemik kata anjay tersebut.
Sebaiknya penggunaan Kata Komisi dan Nasional dibuat regulasinya sehingga kedepannya juga tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang menggunakan kata Komisi
"Entah itu pesanan atau tidak, tapi bang Arist seperti mencoba menggiring bahasa seolah-olah kata 'anjay' adalah kata makian, umpatan yang tidak pantas diucapkan pada orang lain sehingga berpotensi pidana padahal Kata anjay itu cuma singkatan, sebagai bahasa gaul anak muda. Kata anjay juga tidak ditemukan dalam KBBI," kata Dicky kepada Tagar, Rabu, 2 September 2020.
"Imbauan bang Arist untuk tidak menggunakan kata 'anjay' karena berpotensi dipidana tersebut itu jelas keliru tapi berbahaya karena ucapan bang Arist itu seperti sebuah influencer yang mempengaruhi pergaulan dan pengetahuan di masyarakat," ucapnya menambahkan.
Pengacara muda ini mengaku khawatir jika nantinya banyak orang menelan bulat-bulat makna kata anjay, seperti yang disebutkan Arist Merdeka. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Komnas PA bagian dari lembaga negara.
"Padahal Komnas PA cuma LSM (pendirian berdasarkan SK Mensos No. 81/HUK/1997) akibatnya banyak orang lebih mengenal Komnas PA sebagai lembaga negara untuk perlindungan anak Indonesia, padahal yang sebenarnya lembaga negara untuk perlindungan anak adalah KPAI," ujarnya.
Dia juga tidak menepis jika tingkat keterkenalan Komnas PA mengalahkan KPAI. Dicky berpandangan, sudah selayaknya pemerintah menertibkan penggunaan kata Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diketuai Arist Merdeka Sirait.
Dia beranggapan, penggunaan kata Komisi dan Nasional yang ada pada Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), pun organisasi lainnya sudah membuat masyarakat kebingungan.
- Baca juga: Pakar Bahasa Kritik Rilis Pers Komnas PA tentang Anjay
- Baca juga: Komnas PA Larang Kata Anjay, Pakar Bahasa: Sia-sia
"Sebaiknya penggunaan Kata Komisi dan Nasional dibuat regulasinya sehingga kedepannya juga tidak boleh ada lembaga non pemerintah yang menggunakan kata Komisi. Penggunaannya pun hanya oleh lembaga negara saja seperti halnya Komnas Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan," ucap Dicky Siahaan.[]