SK Penetapan Guru Honorer SMA/SMK di Jawa Barat

Pemprov Jabar daerah pertama tuntaskan seleksi guru Non PNS SMA/SMK/SLB, 1.461 tenaga pengajar peroleh tunjangan Rp 1,5 juta per bulan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serahkan SK pengangkatan guru honorer SMA/SMK/SLEB di Bandung, 29 Juli 2020 melalui tayangan video (Foto: jabarprov.go.id).

Bandung - Jawa Barat jadi daerah yang pertama menuntaskan seleksi tahap pertama guru Non PNS SMA/SMK/SLB. Melalui penjaringan tersebut, sebanyak 1.461 tenaga pengajar yang kewenangannya di bawah provinsi ini berhak memeroleh tunjangan pekerjaan sebagai guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Penyerahan surat keputusan (SK) penetapan guru Non PNS SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung, 29 Juli 2020. Adapun ribuan guru lainnya menyaksikan langsung melalui tayangan video.

Kang Emil, panggilan Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya honorer. "Perjuangan sangat panjang bagi guru-guru Non PNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak," katanya usai menyerahkan SK tersebut.

Dinas Pendidikan Jawa Barat, lanjut dia, berhasil menjalankan tugas untuk menyeleksi para guru honorer ini sekaligus menjadi yang pertama di Indonesia. "Kita dikawal PGRI, FAGI, sehingga berjalan lancar," katanya.

Emil pun meminta guru SMA/SMK honorer lainnya yang belum lolos seleksi agar tidak putus asa sehingga bisa memperbaiki kekurangan yang ada. Menurut dia, berbagai aspek harus dipenuhi jika ingin memenuhi syarat sebagai guru yang lolos tahap uji tersebut. "Memang enggak mudah, harus memenuhi syarat. Apakah aspek pedagoginya, profesionalitas, kepribadian dan sosialnya," kata dia.

Lebih lanjut, Kang Emil memastikan rampungnya seleksi tahap pertama ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mensejahterakan tenaga pendidik tersebut. Sebab, tambah dia, sejak 2017 pihaknya pun sudah memberikan berbagai tunjangan bagi guru honorer SMA/SMK/SLB senilai total Rp 2,04 juta per bulan.

Terlebih, menurutnya seleksi ini dilakukan di tengah-tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang mengurasi berbagai energi terutama keuangan daerah. "Walaupun kami terus dan fokus menangani covid, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian darurat. Ini peran luar biasa dinas pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi, menjelaskan bahwa SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan. Berdasarkan aturan, tambah dia, guru honorer SMA/SMK yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat ini harus memiliki SK dari masing-masing gubernur.

"Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah. Yaitu ini," kata dia. Selain berhak menerima tunjangan setiap bulannya, Dedi menyebut adanya SK penetapan inipun akan memasukkan para guru Non PNS ini kepada sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi mereka punya nilai impassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujarnya. Dia memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi tambahan tersebut.

Adapun sisanya, menurutnya akan terus dilakukan penyeleksian secara bertahap. "Di Jawa Barat ada 18.892 guru honorer. Sisanya akan terus diseleksi bertahap, sehingga nanti akan semakin banyak guru honorer yang diberi tunjangan tambahan," katanya.

Sementara itu, usai menerima penyerahan SK penetapan dari gubernur, sebanyak enam guru honorer langsung melakukan sujud syukur di Gedung Pakuan. Mereka berharap dengan adanya legalitas ini bisa meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan yang diharapkan.

Salah seorang guru honorer di SMAN 9 Kota Bandung, Rizky SR, mengaku bersyukur dengan penerimaan SK ini. Dengan adanya legalitas ini, pendapatannya meningkat dari Rp 2,04 juta menjadi Rp 3,54 juta per bulan. "Kalau dulu hanya dapat honorarium dari provinsi sebesar Rp 2,04 juta, sekarang ditambah dengan dari APBN Rp 1,5 juta," katanya (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Guru di Jabar Diminta Lindungi Siswa dari Provokator
Para guru diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pengertian untuk melindungi para siswa dari provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
CPNS 2019, Jabar Rekrut Banyak Tenaga Kesehatan dan Guru
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat akan merekrut CPNS untuk tenaga kesehatan dan guru. Ini alasannya
September 2017, Gaji Guru Honorer Pemprov Jabar Naik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatakan, sekitar September 2017 gaji guru honorer direncanakan akan naik.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu