Makassar - Hari pertama penerapan pembatasan keluar masuk ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sejumlah warga dari luar Makassar ditemukan belum membawa surat keterangan sehat, Senin 13 Juli 2020.
Pembatasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, untuk mempersempit penyebaran virus Corona di Kota Makassar.
Tadi kami ingatkan warga untuk kenakan masker. Tapi kami ingatkan juga bahwa besok sudah harus membawa surat keterangan sehat.
Pemeriksaan pembatasan ini dilakukan di jalur perbatasan antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, petugas gabungan menemukan sejumlah warga yang berasal dari luar Makassar tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat saat akan memasuki Kota Makassar.
"Tadi kami ingatkan warga untuk kenakan masker. Tapi kami ingatkan juga bahwa besok sudah harus membawa surat keterangan sehat," kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin.
Rudi akan terus mengupayakan agar masyarakat yang masuk dan keluar Kota Makassar itu tetap menggunakan masker. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker.
"Di hari pertama ini hukumannya relatif ringan, karena masih banyak warga yang tidak menggunakan masker," ucapnya.
Pemeriksaan ini kata Rudy, akan dilaksanakan selama 24 jam setiap harinya dengan menyesuaikan jumlah personel gabungan baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri yang bertugas di titik-titik perbatasan Kota Makassar.
Agar tidak menimbulkan kemacetan saat pelaksanaan pemeriksaan ini, Pj Wali Kota Makassar berharap metode pemeriksaan personel di lapangan dapat diubah sehingga kemacetan dapat diminimalisir.
"Ya akan ada kemacetan, karena ada perlambatan tapi kami upayakan minimal tidak mempengaruhi jam kerja warga," harapnya. []