Deli Serdang- Terkait kasus siswi SMK di Kabupaten Deli Serdang yang diperkosa tujuh kakak kelasnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara memeriksa kepala sekolah dan jajarannya.
KPAI menduga adanya kelalaian dalam pengawasan peserta didik di mana peristiwa pencabulan itu terjadi saat jam pelajaran dan masih di lingkungan sekolah.
"Kejadian pencabulan terjadi masih di lingkungan sekolah, yang berati ada kelalaian. Oleh karena itu, KPAI minta Disdik Sumut harus melakukan pemeriksaan kepala sekolah dan jajarannya," tegas Komisioner KPAI Retno Listyart kepada awak media, pada Kamis, 2 April 2020.
Retno mengatakan, sekolah wajib melindungi peserta didik seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Udang Perlindungan Anak dan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Untuk itu, kepala sekolah harus bertanggung jawab bila kejadian masih berada di lingkungan sekolah
"Akan tetapi, pihak sekolah tempat siswi SMK Deli Serdang menimba ilmu diduga tidak menjalankan tugasnya seperti yang tertuang dalam pasal yang dimaksud. Dari itu, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sumatera utara segera melakukan BAP secara kedinasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap kepala sekolah dan jajarannya," ujar Retno.
Retno menyebutkan, mengenai tujuh kakak kelas yang melakukan pencabulan terhadap DI, KPAI mendorong agar diproses hukum supaya menjadi efek jera dan menyadari kesalahannya.
"Karena kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, maka KPAI juga mengingatkan kepolisian menggunakan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses anak-anak pelaku," sebutnya.
Di samping itu, Retno menambahkan KPAI mendorong korban diasesmen secara psikologis agar mendapatkan hak pemulihan psikologis.
"Kita menyarankan Dinas PPPA Sumut untuk melakukan psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis berjalan dengan baik," tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis meminta kepada Cabang Dinas Pendidikan Deli Serdang untuk segera memanggil kepala sekolahnya.
"Kepada sekolah terlampau longgar dan tidak mengawasi. Untuk itu, kepala sekolah harus bertanggung jawab bila kejadian masih berada di lingkungan sekolah," tandasnya. []