Sinergi BPJPH - LPPOM MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

BPJPH - LPPOM bersinergi berikan dukungan kepada UMK dengan fasilitasi sertifikasi halal.
Zainut Tauhid Sa\'adi selaku Wakil Menteri agama (Wamenag). (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) melakukan kerja sama untuk mendukung Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan fasilitasi sertifikasi halal.

Kerja sama ini dilakukan dengan penandatanganan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.

Zainut Tauhid Sa'adi selaku Wakil Menteri agama (Wamenag) mengapresiasi kerja sama antara BPJPH dan LPPOM MUI. Dia berpendapat UMK memiliki peran yang besar dalam perkonomian Indonesia. Jumlah UMK mencapai jutaan atau hampir 98% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia dan sangat berperan penting dalam memberikan kesempatan kerja di Indonesia.

"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," ucap Wamenag di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Menurut Wamenag, UMK yang merupakan penopang ekonomi nasional sejak 1998. Saat ini tengah terdampak Covid-19. Oleh karena itu, fasilitasi UMK merupakaan keutamaan agar roda perekonomian di Indonesia dapat kembali berjalan.

"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," ucap Wamenag.

Tambahnya, dengan diberikannya sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan produk UMK serta mendorong para pelaku UMK untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

"Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK," jelas Wamen.

Tambahnya, diharapkan juga perjanjian antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI dapat menjadi kunci dalam usaha penerapan regulasi jaminan produk halal, khususnya dalam usaha untuk memberikan dukungan dan daya saing UMKM di Indonesia.

Selain itu, Kemenag juga telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK yang dilakukan bersama dengan 11 Kementerian atau Lembaga pada 13 Agustus lalu. Ini dilakukan sebagai pedoman untuk para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal, juga sebagai kerja sama dalam menyediakan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK.

Baca juga:

"Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak," tandasnya. []

Berita terkait
Kemenag Ajak Youtuber Shalawat Tebarkan Keindahan Islam
Kementerian agama mengajak Youtuber Shalawat menyebarkan keindahan Islam melalui shalawat.
Kemenag Buka Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Gratis
Kementerian Agama buka pendaftaran untuk kelas intensif literasi zakat dan wakaf untuk para Nazhir dan PPAIW.
Kemenag Adakan Youtuber Shalawat Summit
Menjelang peringatan hari santri, Kemenag meriahkan dengan adakan Youtuber Shalawat Summit.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)