Sindikat Penjualan Senpi Filipina Ditangkap di Manokwari

Polisi Papua Barat menangkap pelaku penjual senjata lintas negara asala Filipina di Manokwari Papua Barat.
Polisi Papua Barat merilis tiga tersangka penjualan senjata api ilegal, Selasa 17 November 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat meringkus tiga penjual senjata api (Senpi) jenis pistol pabrikan, yang merupakan jaringan Filipina-Manado-Papua.

Seorang pelaku adalah perempuan inisial RB alias Rosita. Dua lainnya laki-laki, yakni SM alias Soni dan KS alias Kalvin. Tim khusus kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku. Antara lain enam pucuk pistol pabrikan beserta 39 butir amunisi kaliber 4,5 mm, dan enam butir amunisi kaliber 3,8 mm.

Modus operandinya, tersangka Rosita yang berdomisili di Kepulauan Sahinge itu menawarkan penjualan senjata api dan amunisi kepada Soni.

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari tempat berbeda.

Senjata Api IlegalPenjualan senjata api ilegal di Papua Barat. (Foto: Tagar/Ist)

"Awalnya, tim menciduk SM alias Soni yang tidak jauh dari lokasi PLTD Sanggeng pada 3 November 2020, sekira pukul 06.30 WIT. Dia diduga hendak memperdagangkan senjata api," kata Sihombing kepada wartawan di Markasnya, Selasa 17 November 2020.

Setelah dilakukan pengembangan, tim khusus kemudian menangkap RB alias Rosita pada 6 November 2020 lalu. Perempuan yang terlibat sindikat penjualan senpi ini dibekuk setelah keluar dari pintu kedatangan Bandara Rendani, Manokwari, pukul 10.00 WIT.

Di hari yang sama, tim kembali menciduk KS alias Kalvin di Kampung Susweni, sekira pukul 13.20 WIT. Ketiganya pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hasil pemeriksaan awal, modus operandinya, tersangka Rosita yang berdomisili di Kepulauan Sahinge itu menawarkan penjualan senjata api dan amunisi kepada Soni," jelas Sihombing.

Dia melanjutkan, tujuan penjualan Senpi itu dilakukan untuk mencari keuntungan. Sedangkan pembelinya, untuk menjaga diri dan untuk mas kawin. Meski demikian, Kepolisian Daerah Papua Barat masih mendalami motif lainnya.

"Kami tahu alasan senjata masuk di Papua itu seperti apa. Tapi kami tidak bisa menerka motifnya untuk ini dan itu. Makanya masih kami dalami lagi," pungkasnya.

Diketahui, Papua dan Papua Barat menjadi pasar penjualan senjata api selama ini. Mengingat, di wilayah ini terdapat kelompok separatis yang kerap melakukan penembakan terhadap aparat keamanan dan warga sipil. Kelompok menuntut kemerdekaan dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Kasus jual beli senjata api juga terjadi di Kabupaten Nabire, Papua, pada 21 Oktober 2020 lalu. Salah satu tersangkanya adalah oknum anggota polisi dari Korps Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yakni Bripka MJH, 35 tahun.

Dua tersangka lagi yakni Warga Nabire inisial DC, 39 tahun, berstatus PNS serta anggota cabang olahraga Perbakin, dan seorang pecatan anggota TNI-AD insial FAS, 39 tahun, warga Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat.

Sementara, seorang warga sipil inisial SK yang juga merupakan mantan anggota DPRD, masih dalam pengejaran.

Adapun barang bukti senjata api yang disita tim gabungan polisi dan TNI dari tangan ketiga tersangka yaitu, satu pucuk senjata laras panjang jenis M-16 Caliber 5,56 mm dan satu pucuk M-4 serta dua magazen.

"Senjata api didapatkan MJH dari Jakarta. Nilai belinya berkisar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta, dan dijual ke Papua di kisaran harga Rp 300 juta sampai Rp 350 juta," kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, belum lama ini. []

Berita terkait
Senjata yang Dijual Oknum Brimob di Nabire Bukan untuk KKB
Markas Satuan Brimob Polda Papua menyatakan oknum anggota Brimob yang jual senjata bukan untuk OPM atau KKBS. Ini penjelasannya
Oknum Polisi Penjual Senjata Api Ditangkap di Nabire
Oknum Polisi dari satuan Brigade Mobil inisial JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polisi karena membawa senjata ilegal.
Papua: Pria Bersenjata Todong Penjual BBM
Menggunakan senjata api, seorang sopir menodong penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran di jalan protokol kawasan Kilometer 10 Kota Sorong, Papua.