Bukittinggi - Tiga pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus jajaran Polres Bukittinggi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita belasan paket sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimban narkoba.
Para pelaku berinisial RY, 21 tahun, warga Manggis Ganting, Kota Bukittinggi dan DP, 25 tahun, warga Ampang Gadang. Kemudian, tersangka MA, 21 tahun, warga Kapeh Panji, Kabupaten Agam.
Informasinya, pelaku RY dan DP diringkus di kawasan Bukit Apit, Kota Bukittinggi. Sedangkan pelaku MA digerebek di kamar kosnya di kawasan Manggis Ganting Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membenarkan penangkapan itu. Para tersangka diciduk Senin, 23 November 2020 malam. "Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimban narkoba," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 November 2020.
Dari tangan pelaku RY, polisi menyita 4 paket sabu kecil yang disimpan dalam di dalam saku celana. Kemudian, juga ditemukan 10 butir esktasi warna pink yang tersimpan dalam bungkus rokok saku bajunya. Sedangkan dari pelaku DP, juga ditemukan satu paket sabu yang disimpan di balik casing HP-nya.
"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos pelaku RY. Di sana juga kami tangkap pelaku MA yang kedapatan dengan setumpuk daun ganja kering siap pakai," katanya.
Ketiga tersangka saat ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Tersangka RY dan DP dijerat pasal 114 jo 112. Sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. []