Jakarta - Setiap lima tahun sekali, kendaraan melakukan perpanjangan Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pembayaran pajak lima tahun juga harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya.
Berbeda dengan Pembayaran pajak lima tahun dilakukan di kantor Samsat induk sesuai daerah kendaraan. Dalam pembayaran pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya. Hal ini dilakukan guna melakukan persyaratan tes fisik kendaraan yang dibayarkan serta memastikan kendaraan yang kamu miliki masih layak beroperasi.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat yang harus kamu siapkan untuk membayar pajak mobil lima tahunan untuk perorangan.
- Siapkan STNK asli dan fotokopi
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi (BPKB Asli hanya diperlihatkan ke petugas).
- Siapkan KTP asli dan fotokopi-nya sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
Tidak jauh berbeda dengan bayar pajak satu tahun sekali, ada biaya administrasi yang wajib kamu bayarkan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dananya, ya. Untuk lebih jelasnya simak cara pembayarannya berikut.
1. Cek fisik kendaraan
Setelah semua persyarat siap, kamu harus datang ke Samsat. Pastikan kamu melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik. Pada tahap ini, kamu akan diberikan form untuk mengisi data kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Selanjutnya kamu akan melakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik sendiri tidak dipungut biaya serta dilakukan oleh petugas yang disediakan Samsat induk. Dengan meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setalah selesai kamu akan diberikan salinan nomor mesin dan rangka yang ditempel pada form yang sudah kamu isi.
2. Serahkan berkas ke bagian fiskal
Setelah kamu memegang semua berkas dan form dari hasil cek fisik, kamu akan diarahkan ke bagian Fiskal. Pada tahap ini, berkas syarat dan data kendaraan yang kamu miliki akan diperiksa kesesuaiannya oleh petugas.
Jika berkas yang kamu berikan tidak ada masalah, maka berkas akan dikembalikan kepada kamu untuk diproses selanjutnya, yakni pembayaran pajak.
3. Bayar pajak kendaraan
Selanjutnya, kamu akan dipanggil menuju bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak pajak 5 tahunan kendaraan. Dikutip dari kompas.com, Selasa 15 Juni 202.kamu harus menyiapkan beberapa biaya untuk pajak pokok kendaraan dan biaya tambahan penerbitan STNK baru serta penerbitan TNKB baru.
Biaya administrasi yang diperlukan untuk STNK baru pada roda empat atau mobil Rp 200.000. Sedangkan untuk penerbitan TNKB baru untuk roda empat sebesar Rp 100.000. Setelah menyelesaikan biaya untuk penerbitan STNK dan TNKB, kamu diharuskan menunggu hasil berkasnya saat itu juga.
4. Ambil plat nomor baru
Setelah serangkaian proses sudah kamu lakukan dan memperoleh berkas baru, kamu harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru. Petugas akan mengarahkan kamu ke lokasi pengambilan plat nomor. Jika plat sudah kamu dapatkan, maka semua proses sudah selesai dan kamu bisa memakainya.
Nah itulah cara dan persyaratan yang perlu kamu siapkan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan secara perorangan. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran pajak sebelum masa berlaku habis agar terhindar dari denda keterlambatan.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Simak! Ini 4 Tips Merawat Mobil Listrik
- 3 Cara Menjadikan Mobil Sebagai Sumber Investasi
- Tips Berkendara dengan Mobil di Musim Hujan
- Dokumen yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Tahunan Mobil