Simak, Ini Cara Pembuatan Surat Izin Usaha dengan Mudah

Surat izin tersebut bersifat wajib dimiliki untuk mereka yang menjalankan usaha secara perorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha.
Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (Foto: Tagar/Freepik/Katemangostar)

Jakarta – Banyak perusahaan yang baru merintis dunia usaha dan siap menghadapi persaingan bisnis. Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha sendiri dengan alasan profit yang menjanjikan. Namun salah satu langkah penting yang perlu anda lakukan adalah memiliki surat izin usaha.

Surat izin tersebut bersifat wajib dimiliki untuk mereka yang menjalankan usaha secara perorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan harus dimiliki oleh siapapun yang memiliki usaha sebagai bentuk tanggung jawab terhadap berdirinya usaha tersebut.

Mulai dari usaha perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.


Kategori Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP

Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis.

Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, Kantor cabang, Perusahaan perdagangan mikro : usaha perseorangan, usaha yang dikelola pemilik atau anggota keluarga, mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)


Jenis-jenis SIUP

SIUP Mikro : Untuk usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000

SIUP Kecil : Untuk pelaku usaha dengan modal berkisar antara Rp. 200.000.000

SIUP Menengah : Jenis SIUP untuk usaha menengah ini biasanya untuk yang memiliki modal Rp. 200.000.000 hingga Rp. 500.000.000

SIUP Besar : Jenis perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 500.000.000


Pembuatan surat izin ini dapat diurus melalui Kantor Dinas Perdagangan didomisili setempat. Syarat administrasi pembuatan SIUP di antaranya.

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Materai Rp6.000
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  • Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta


Prosedur Pembuatan SIUP


1. Mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan

Sebagai pemilik perusahaan anda dapat datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.


2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani

Mengisi formulir pendaftaran tersebut lalu bubuhkan tanda tangan pemilik perusahaan tersebut di atas materai Rp. 6.000. Jika anda sibuk dan tidak sempat untuk mengurus surat izin usaha ini. Anda dapat menggunakan jasa orang lain untuk mengurusnya, namun anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk itu dan ditandatangani di atas materai oleh pemilik usaha tersebut.


3. Biaya Pembuatan SIUP

Untuk biaya pembuatan SIUP, Pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah. Pemerintah sudah membuat aturan baru terkait dengan masa berlaku dari perizinan SIUP. SIUP berlaku seumur hidup alias tidak perlu lagi melakukan perpanjangan selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnis terkait.


4. Pengambilan SIUP

Saat menunggu proses pembuatan SIUP itu, biasanya akan memakan waktu dua minggu. Setelah SIUP selesai, anda akan dihubungi oleh petugas untuk kembali datang dan mengambil SIUP tersebut.[]


(Egy Setya Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Ketahui, Ini 4 Faktor Penghambat UMKM
UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah menjadi salah satu sumber pendapatan oleh sebagian besar orang.
Mengapa Bisnis UMKM Susah Maju?
Tingkat kegagalan bisnis UMKM cukup tinggi khususnya di tahun pertama.
Jakpreneur Fest 2021, Taten: Solusi UMKM di Tengah Pandemi
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI Teten Masduki mengatakan bahwa Jakarta Festival Jakpreneur Fest 2021 merupakan solusi bagi UMKM.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.