Jakarta – Banyak perusahaan yang baru merintis dunia usaha dan siap menghadapi persaingan bisnis. Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha sendiri dengan alasan profit yang menjanjikan. Namun salah satu langkah penting yang perlu anda lakukan adalah memiliki surat izin usaha.
Surat izin tersebut bersifat wajib dimiliki untuk mereka yang menjalankan usaha secara perorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan harus dimiliki oleh siapapun yang memiliki usaha sebagai bentuk tanggung jawab terhadap berdirinya usaha tersebut.
Mulai dari usaha perorangan, PT, CV, hingga BUMN untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan.
Kategori Perusahaan yang Tidak Wajib Mengurus SIUP
Tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki SIUP. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 memberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria bisnis.
Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan, Kantor cabang, Perusahaan perdagangan mikro : usaha perseorangan, usaha yang dikelola pemilik atau anggota keluarga, mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Jenis-jenis SIUP
SIUP Mikro : Untuk usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000
SIUP Kecil : Untuk pelaku usaha dengan modal berkisar antara Rp. 200.000.000
SIUP Menengah : Jenis SIUP untuk usaha menengah ini biasanya untuk yang memiliki modal Rp. 200.000.000 hingga Rp. 500.000.000
SIUP Besar : Jenis perusahaan dengan modal lebih dari Rp. 500.000.000
Pembuatan surat izin ini dapat diurus melalui Kantor Dinas Perdagangan didomisili setempat. Syarat administrasi pembuatan SIUP di antaranya.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin teknis dari instansi terkait jika diminta
Prosedur Pembuatan SIUP
1. Mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan
Sebagai pemilik perusahaan anda dapat datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Mengisi formulir pendaftaran tersebut lalu bubuhkan tanda tangan pemilik perusahaan tersebut di atas materai Rp. 6.000. Jika anda sibuk dan tidak sempat untuk mengurus surat izin usaha ini. Anda dapat menggunakan jasa orang lain untuk mengurusnya, namun anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk itu dan ditandatangani di atas materai oleh pemilik usaha tersebut.
3. Biaya Pembuatan SIUP
Untuk biaya pembuatan SIUP, Pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah. Pemerintah sudah membuat aturan baru terkait dengan masa berlaku dari perizinan SIUP. SIUP berlaku seumur hidup alias tidak perlu lagi melakukan perpanjangan selama perusahaan masih menjalankan usaha bisnis terkait.
4. Pengambilan SIUP
Saat menunggu proses pembuatan SIUP itu, biasanya akan memakan waktu dua minggu. Setelah SIUP selesai, anda akan dihubungi oleh petugas untuk kembali datang dan mengambil SIUP tersebut.[]
(Egy Setya Ramadhan)
Baca Juga:
- Dear Konten Kreator, Ini Tips Kelola Instagram untuk Bisnis
- Simak! 5 Strategi Menjaga Bisnis Online Eksis Saat Pandemi
- Mau Usaha? Ini 5 Bisnis UMKM yang Menjanjikan
- Cek Tips Memulai Bisnis UMKM untuk Pemula