SIM Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perbedaannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2.
Ilustrasi SIM. (Foto: Tagar/Polri)

Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.

Melansir laman resmi NTMC Polri, Rabu, 18 November 2020, sebenarnya ketiga golongan SIM tersebut masih diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor. Berikut Tagar jelaskan perbedaannya.

SIM C biasa diperuntukan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.

Sebenarnya penggolongan SIM motor ini sudah diwacanakan sejak tahun 2016, namun hingga kini belum ada informasi mengenai kapan aturan baru ini akan terealisasi. Untuk saat ini, pembuatan SIM motor masih mengacu pada Perkapolri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi.[]

Berita terkait
Segini Biaya untuk Mengurus SIM yang Hilang
Berikut Tagar berikan daftar biaya pengurusan SIM yang hilang berdasarkan golongannya.
Cara Mengurus SIM yang Hilang
Apabila mengalami kehilangan SIM, maka pengendara perlu segera melakukan beberapa prosedur untuk mengurus SIM yang hilang.
Penjelasan Mengurus SKCK, SIM, BPKB, STNK Saat Corona
Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) menyinggung soal pelayanan publik seperti pengurusan SKCK, SIM, BPKB, dan STNk di tengah pandemi corona.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.