SIM di Polres Deli Serdang Beres Jika Bayar 700 Ribu

Pengurusan SIM di Polresta Deli Serdang dipermudah jika membayar Rp 700 ribu kepada orang dalam.
Satpas pengurusan SIM di Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Rahmad Hidayat).

Deli Serdang- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Sumatera Utara, ternyata sangat mudah. 

Jika membayar sekitar Rp 700 ribu kepada 'orang dalam', maka segera diselesaikan alias tak dipersulit. Sedangkan jika tak membayar dengan jumlah yang dimaksud, tentu tidak semulus untuk mendapatkan SIM tersebut.

Hal itu diungkapkan pria berinisial I kepada wartawan saat ditemui di Satlantas Polresta Deli Serdang pada Selasa, 10 Maret 2020.

"Bila kita bayar kepada 'orang dalam' Rp 700 ribu, satu hari SIM akan selesai. Tapi, jika mengurusnya sesuai prosedur, sulit sekali dan harus mondar-mandir karena tidak lulus," ungkapnya, saat menemani kakaknya membuat SIM di sana.

Ditanya SIM apa saja yang selesai bila bayar Rp 700 ribu, dia menjawab untuk pengurusan SIM pengemudi motor dan mobil.

"Untuk SIM C dan A harganya sama. Jika kita uda kenal dengan 'orang dalam' tinggal datang lalu foto. Kalau ujiannya itu hanya formalitas saja. Namun, bila baru pertama kenal disarankan mengambil sertifikat mengemudi," ujar warga yang bertempat tinggal di kawasan Tanjung Morawa.

Kalau kita bayar Rp 700 ribu, SIM A dan C bisa selesai satu hari

Ditanya kembali mengenai dari mana mengetahui bayar Rp 700 ribu untuk bikin SIM A dan C, ia kembali menjawab, dari orang dalam yang menyampaikan.

"Orang dalam yang kami kenal yang bilang. Tapi dia berpesan jangan memberitahu kepada siapa-siapa dalam pengurusan SIM ini," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan pemohon SIM lainnya. Ia mengatakan, pengurusan SIM A dan C dapat selesai satu hari bila membayar Rp 700 ribu kepada orang dalam.

"Kalau kita bayar Rp 700 ribu, SIM A dan C bisa selesai satu hari. Tapi, jika tidak dengan orang dalam, maka sulit sekali dengan berulang kali datang karena tak lulus," ungkap pria yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Satlantas Polresta Deli Serdang Komisaris Polisi Rina Tarigan menepis pengurusan SIM dikenai biaya Rp 700 ribu.

"Itu tidak benar. Kalau warga membuat SIM kan sudah tertera berapa jumlah yang harus dibayar. Terus, siapa orang dalam ya kasih tahu dengan kita. Nanti bisa ditindaklanjuti," ujarnya, dihubungi lewat sambungan telepon. []

Berita terkait
3 Bandit Pembobol Rumah PNS Deli Serdang Ditangkap
Tiga bandit pembobol rumah seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap.
DPO Penggelapan Mobil Deli Serdang Ditangkap Polisi
Polsek Beringin Deli Serdang menangkap buronan penggelapan mobil rental dirumahnya saat dalam kondisi tertidur pulas
Polisi Tembak Bandit Curanmor Deli Serdang
Polisi tembak bandit jalanan yang sering melakukan pencurian sepeda motor di Deli Serdang.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.