Silakan Kutip Sampah Jika Tak Pakai Masker di Dairi

Meminimalisasi penyebaran Covid-19, Pemkab Dairi, Sumut, menyusun draf peraturan bupati terkait kewajiban menggunakan masker.
Ilustrasi Masker (Foto: Pixabay)

Dairi - Meminimalisasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumut, tengah menyusun draf peraturan bupati (perbup) terkait kewajiban menggunakan masker.

Perbup dimaksud, Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 9 September 2020.

Dikatakan, naskah perbup itu sudah disusun dan tertanggal 4 September 2020 telah dikirim ke Gubernur Sumut untuk mendapat evaluasi.

Disebutkan, dalam draf yang diajukan, perbup juga mengatur sanksi bagi perorangan maupun badan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Untuk perorangan yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, akan dikenakan sanksi sosial maupun denda.

Sanksi sosial dimaksud, membersihkan sarana dan fasilitas umum selama 30 menit. Bagi yang tidak bersedia melaksanakan kebersihan dimaksud, dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sementara untuk badan usaha yang melanggar, seperti tidak menyediakan fasilitas cuci tangan maupun hand sanitizer serta jaga jarak di tempat usaha, akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda.

“Ini masih draf dan belum final. Karena masih dalam tahap evaluasi oleh gubernur. Untuk lebih teknisnya, nanti setelah evaluasi selesai," sebut Rahmat Syah ketika ditanya teknis penarikan dan peruntukan uang denda dimaksud.

Penerbitan perbup jangan dianggap untuk membebani. Tetapi sebaliknya, untuk meningkatkan kedisiplinan

Menurutnya, selain sebagai tindak lanjut instruksi presiden, pembentukan perbup dimaksudkan untuk mendorong peningkatan disiplin di tengah masyarakat, dalam melaksanakan protokoler kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Baca juga:

“Penerbitan perbup jangan dianggap untuk membebani. Tetapi sebaliknya, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi," ujar dia.

Ditanya apakah pemerintah sudah menyediakan masker kepada masyarakat, Rahmat Syah mengatakan, telah pernah dibagi.

Sementara itu, dikatakan Rahmat Syah, sesuai data terbaru, lima warga Kabupaten Dairi, sesuai hasil swab, terkonfirmasi positif terpapar Covid-19. Mereka, empat laki-laki dan satu perempuan.

Dijelaskan, dari ke lima pasien dimaksud, dua orang bertempat tinggal di Medan, namun memiliki KTP Kabupaten Dairi.

Keduanya adalah SS, 39 tahun, tercatat sebagai penduduk Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir serta DH, 29 tahun, tercatat sebagai penduduk Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

SS kini menjalani perawatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, sementara DH menjalani perawatan mandiri.

Tiga suspek lainnya, adalah MB, 46 tahun, beralamat di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang. Pasien itu sedang menjalani perawatan di RS Bina Kasih Medan.

Kemudian SS, 69 tahun, beralamat di Lae Mbulan, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, kini sedang dirawat di RS Bina Kasih Medan.

Disusul kemudian HH, 53 tahun, penduduk Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, juga sedang dirawat di RS Bina Kasih Medan.[]

Berita terkait
Sebab Pemkot Makassar Akan Terbitkan Perwali Masker
Kepala Satpol PP Kota Makassar mengatakan perwali masker dibuat bukan untuk merugikan, tapi demi keselamatan.
Penggunaan Masker 75% Tekan Penyebaran Virus
Menurut Satgas Covid-19 menunjukkan masyarakat yang patuh mengenakan masker dapat mengurangi 75 persen paparan virus.
Robot Covid-19, Petugas Razia Masker yang Ramah
Robot bernama Pepper akan menegur orang di sekitarnya secara ramah bagi yang tidak memakai masker. Robot ini dikembangkan di Prancis.