Sikap Gojek atas Pembatasan Kegiatan di Semarang

Gojek siap mendukung ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan Kota Semarang.
Suasana lengang di jalanan Kota Semarang, Minggu, 26 April 2020. Gojek menyatakan kesiapannya mendukung aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang per Senin, 27 April 2020. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Gojek menyikapi positif pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Semarang, khususnya terkait penyelenggaran jasa transportasi. Penyelenggaran jasa angkutan umum berbasis online ini menyatakan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah setempat 

"Kami menghormati dan mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Semarang. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19," kata Head Regional Corporate Affair Gojek Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Arum Prasodjo, Minggu, 26 April 2020.

Menurut Arum, pihaknya, berkomitmen untuk mengikuti penerapan peraturan tersebut. Namun saat disinggung lebih jauh terkait aturan pemasangan sekat atau pembatas di antara kursi sopir dengan penumpang, ia tidak membeber secara jelas.  

Arum hanya menyatakan Gojek sangat konsen mendorong para mitra driver memprioritaskan keamanan dan keselamatan diri dan pengguna saat beroperasi. "Sejalan dengan penerapan peraturan tersebut, para mitra kami beroperasi dengan memprioritaskan keamanan dan keselamatan mitra dan pengguna," ujar dia.

Arum menambahkan untuk mendukung pencegahan meluasnya Covid-19 Gojek telah dan akan terus menyediakan paket kesehatan, termasuk masker dan hand sanitizer kepada mitra driver

"Baik mitra driver di Kota Semarang dan di berbagai kota di Indonesia. Kami juga melakukan sosialisasi secara intensif untuk memastikan mitra mematuhi panduan kesehatan dan keamanan bersama," tutur dia. 

Tak hanya itu, pihaknya juga akan selalu menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari warga Kota Semarang selama periode pemberlakukan peraturan tersebut. Sehingga meski berada di rumah saja atau stay at home, masyarakat Kota Atlas dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

Perwal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Semarang mulai berlaku pada Senin ini, 27 April hingga 24 Mei 2020.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan aturan yang ditekennya itu punya perbedaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab perwalnya masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. 

Adanya pembatasan kegiatan yang tidak seketat PSBB ini memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan tujuan tetap menjaga geliat ekonomi kalangan pedagang kecil maupun pelaku usaha lainnya.  

"Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP (standard operational procedure) yang kami kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemkot," ucap dia.

Di perwal tersebut disebutkan beberapa poin terkait pembatasan kegiatan di luar rumah. Antara lain penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

Terkait aktivitas moda transportasi umum, selama pemberlakuan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, juga dibatasi. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling. 

Pengecualian juga untuk angkutan truk barang ekspor dan impor, angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman, angkutan jemputan karyawan, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan. Termasuk angkutan bantuan, evakuasi, dan organisasi operasional terkait.

Penyelenggara jasa transportasi umum diwajibkan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, pembatasan jam operasional mulai dari pukul 04.00-18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek. Mereka juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya penyekatan bangku sopir dan penumpang untuk taksi. []

Baca juga: 

Berita terkait
Aturan Transportasi Umum Semarang di Masa Pandemi
Pembatasan kegiatan transportasi umum, termasuk taksi, di Kota Semarang diatur di Perwal No 28 Tahun 2020.
Larangan Mudik Lebaran Membuat Ojol Semarang Gundah
Keputusan Presiden Jokowi yang melarang mudik lebaran 2020, membuat ojek online atau ojol di Semarang, Jawa Tengah merasa gundah.
Respons Pelaku Usaha Semarang soal Wacana PSBB
Kalangan pelaku usaha di Semarang merespons positif wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.