Sigit Prabowo Kirim Tim Ekspos Kasus Djoktjan di KPK

Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menghadiri undangan KPK ihwal gelar perkara (ekspos) penanganan kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo menggelar inspeksi mendadak (sidak) di gudang beras di PT Food Station Cipinang Jaya, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). (Foto dok Humas Polri)

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal gelar perkara (ekspos) penanganan kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan.

Listyo menyebut akan mengirim Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto bersama jajarannya ke KPK, Jumat, siang ini. Hal itu sebagaimana jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan lembaga antirasuah.

Terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan

"Dirtipidkor dan tim," ujar Komjen Sigit di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat, 11 September 2020.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono dan para direktur yang akan hadir dalam gelar perkara di KPK tersebut.

"Infonya akan hadir Pak Jam Pidsus beserta para Direktur," ucap Hari Setiyono.

Sebelumnya, KPK berencana mengundang Bareskrim Polri dan Kejagung RI pada Jumat, 11 September 2020). Undangan tersebut menyoal kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra dan beberapa nama yang ikut terlibat di dalamnya.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 10 September 2020.

"Terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," tuturnya.

KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga telah melakukan gelar perkara terhadap tersangka tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), KPK, dan Komisi Kejaksaan RI.[]

Berita terkait
Usut soal Djoktjan, Perekat Nusa Apresiasi Kabareskrim
Perekat Nusa berharap, tim khusus bentukan Kabareskrim yang ditugaskan mendalami kasus ini dapat membongkar kejahatan di tubuh Korps Bhayangkara.
KPK Undang Bareskrim Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Bareskrim Polri, Jumat (11 September 2020) soal kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.
Dalih KPK Belum Ambil Alih Skandal Djoktjan Pinangki
Deputi Penindakan KPK Karyoto jelaskan alasan pihaknya seandainya tidak akan mengambil alih penanganan skandal Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.