Sidang Ricuh, Ini Alasan Pihak Ahmad Dhani

Insiden ricuh mewarnai persidangan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Musisi Ahmad Dhani (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Aldwin, sebelum menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (11/4/2019) siang. (Foto: Siti Rafika)

Jakarta - Insiden ricuh mewarnai persidangan musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani tampak bergumul dengan petugas dari kejaksaan, sebelum akhirnya diperbolehkan diambil fotonya oleh awak media.

Ketua Jaringan Relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Jatim, Siti Rafika Hardhiansari, yang berada di lokasi mengatakan, kejadian bermula saat persidangan ditunda lantaran materi tuntutan jaksa belum siap.

Ketika akan memberikan keterangan kepada wartawan, Ahmad Dhani merasa dihalang-halangi oleh petugas dari kejaksaan yang bertugas mengawal ayah dari Al, El dan Dul itu.

Alhasil, pentolan grup musik Dewa 19 itupun akhirnya mencoba melawan dan berontak saat hendak dimasukkan kembali ke dalam mobil tahanan kejaksaan. 

"Itu sidang (dengan agenda) tuntutan Jaksa, tapi materinya malah belum siap dan diundur sampai tanggal 23 (April). Gimana Mas Dhani gak kesel?" terang Siti Rafika, saat dihubungi Tagar News pada Kamis (11/4/2019) sore.

"Sudah gitu, saat mau ngomong ke media, Mas Dhani dihalang-halangi. Inget, Mas Dhani itu bukan maling loh. Kenapa sih diperlakukan kayak gitu?" imbuhnya.

Meski sempat ditarik-tarik dan bergumul dengan petugas, Siti Rafika mengonfirmasi Ahmad Dhani baik-baik saja dan tidak mengalami luka apapun. "Gak luka sih. Cakaran atau apapun gak ada, Mas Dhani baik-baik saja," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani yang merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian "vlog idiot", diagendakan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (11/4) siang. Namun sidang ditunda lantaran jaksa belum siap dengan materi tuntutan.

Majelis Hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono akhirnya menunda sidang. Setelah tim jaksa dan kuasa hukum berunding, akhirnya disepakati pembacaan tuntutan akan dilakukan pada tanggal 23 April mendatang. "Sidang hari ini ditunda, dan dilanjutkan 23 April mendatang," tandas hakim Anton.

Baca juga: 

Berita terkait